Jakarta, Beritasatu.com - Masing-masing Direktur Jenderal di Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Operasional Transportasi untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020 yang memaparkan kriteria-kriteria bagi penumpang yang diperbolehkan berangkat saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik.
"Melalui SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkerataapian, Kemhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ungkap Juru Bicara Kemhub Adita Irawati di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Secara umum, SE Dirjen, ungkap Adita, menjadi pedoman bagi unsur Kemhub di lapangan maupun seluruh stakeholder yaitu pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19, serta operator penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
Pada surat edaran tersebut, unsur-unsur Kemhub di lapangan yakni Kepala Balai Transportasi Darat, Kepala Kantor Otoritas Bandara dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian bertugas untuk:
- Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya;
- Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan;
- Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas;
- Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal.
Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk :
- Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas;
- Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi;
- Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket;
- Wajib memastikan para awak/petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.
Tak hanya itu, surat edaran ini juga mengatur petunjuk operasional bagi masing-masing moda transportasi.
Di antaranya adalah Kemhub akan memasang stiker khusus bagi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang diizinkan beroperasi. Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sebagai informasi, SE Dirjen ini akan berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Sumber: BeritaSatu.com