Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ridwan mengatakan, dalam mewujudkan kebijakan Kampus Merdeka, pihaknya memberi kesempatan kepada perguruan tinggi (PT) untuk membuka program studi (prodi) melalui kerja sama dengan industri atau lembaga.
Ridwan menuturkan, meski diberi keleluasaan, tetapi tidak semua PT dapat membuka prodi baru. Hanya PT yang memiliki akreditasi baik sekali atau unggul sajalah yang boleh, yakni yang terakreditasi A dan B.
Ridwan menyebutkan, prodi kerja sama ini menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan industri. Maka, PT dan industri harus menjalin kerja sama dan kesepakatan untuk menyusun kurikulum dan kesanggupan menyerap lulusan.
“Jadi, selain harus memenuhi syarat akreditasi A dan B, organisasi dan lembaga yang bekerja sama dengan PT harus menyatakan kesanggupan untuk melakukan penelusuran lulusan prodi pada dunia kerja atas penyelenggaraan prodi yang baru dibuka,” kata Ridwan dalam dialog daring terkait pembukaan prodi, di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Ridwan menuturkan, organisasi atau lembaga yang bekerja sama dengan PT diprioritaskan bagi perusahaan multinasional, teknologi global, teknologi startup, organisasi nirlaba kelas dunia, PT 100 besar di dunia, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pimpinan PT dapat mengajukan permohonan pembukaan prodi melalui kerja sama tersebut, dengan tentunya melengkapi persyaratan seperti jumlah dosen minimum lima orang, persetujuan senat, dan sebagainya.
Ridwan menyebutkan, pembukaan prodi kerja sama ini tidak hanya untuk program strata satu (S-1) tetapi bisa juga untuk program magister dan doktor. Setelah PT mengajukan pembentukan prodi baru, legalitas prodi ditandai dengan keluarnya surat keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang izin penyelenggaraan.
Ada pun tujuannya adalah agar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) berwenang bisa melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas peringkat akreditasi prodi yang telah diberikan.
Ridwan menyebutkan, meski terdapat kelonggaran dan skema baru pembukaan prodi dengan melalui kerja sama industri, hingga saat ini belum ada PT yang mengajukan pembukaan prodi. Pada umumnya, PT mengajukan pembukaan prodi baru dengan skema lama tanpa ada kerja sama dengan industri.
“Sejauh ini belum ada yang mengajukan untuk skema ini. Kami akan segera melakukan sosialisasinya,” ujarnya.
Menurutnya, apabila industri tidak membutuhkan SDM lagi, maka prodi baru tersebut dapat ditutup setelah semua lulusannya terserap. Selain itu, PT dapat mengalihkan kerja sama ini dengan industri lain untuk tetap membuka prodi tersebut.
Sumber: BeritaSatu.com