Surabaya, Beritastau.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mencabut surat edaran tentang imbauan pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H, di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
“Dengan belum menurunnya angka penularan Covid-19 di Surabaya, dan menghindari pro-kontra terhadap isi surat Nomor 451/7809/012/2020, tanggal 14 Mei 2020, dinyatakan tidak berlaku,” kata Sekretaris Daerah Jatim, Heru Tjahjono di Surabaya, Senin (19/5/2020).
Hal itu merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Pemprov Jatim bersama dengan para pengurus Masjid Al Akbar Surabaya, serta mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak.
Terbitnya surat edaran yang ditandatangani Sekda Heru Tjahjono mengundang pro-kontra secara luas dari berbagai kalangan.
Isi surat edaran sebelumnya, di antaranya berbunyi saat Salat Idulfitri, antara jamaah satu dengan lainnya berjarak 1,5-2 meter, sandal harus dibawa masuk ditaruh di kresek yang disiapkan panitia.
Dalam edaran itu disebutkan, masjid di kabupaten/kota boleh menggelar Salat Idulfitri berjamaah. Sedangkan teknis pelaksanaannya diatur kebijakan pemda setempat.
Menurut Heru, pelaksanaan kegiatan takbir dan Salat Idulfitri dan aktivitas lainnya yang boleh dilaksanakan secara berjamaah, dengan berpedoman pada fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, tentang panduan kaitan takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Masjid Al Akbar Surabaya, Helmi M Noor menjelaskan, kapasitas Masjid Al Akbar yang bisa menampung 40.000 jemaah, dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga diwajibkan untuk jaga jarak atau physical distancing, hal ini yang dikhawatirkan tidak bisa terpenuhi.
“Maka Masjid Al-Akbar Surabaya, tidak melaksanakan Salat Idulfitri 1441 Hijriah," kata Helmi.
Sumber: BeritaSatu.com