Jambi, Beritasatu.com - Status tanggap darurat terkait pandemi virus corona (Covid-19) di Provinsi Jambi diperpanjang menyusul belum adanya rekomendasi Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaan tatanan kehidupan new normal (normal baru) di daerah itu. Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 di daerah itu berlangsung 33 hari, mulai Sabtu (30/5) hingga Rabu (1/7/2020).
“Sesuai dengan perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 di Jambi, protokoler kesehatan terkait Covid-19 harus tetap dilaksanakan di perkantoran, pusat keramaian dan seluruh kegiatan masyarakat di ruang publik. Penggunaan masker di luar rumah, cuci tangan lebih sering, social distancing (jaga jarak) dan penggunaan hand sanitizer harus tetap dilaksanakan dengan disiplin,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, Senin (1/6/2020).
Menurut Johansyah, perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 di Jambi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor 475/Kep.Gub/BPBD/2020 tetang Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona (Covid-19) tanggal 29 Mei 2020. Berdasarkan SK Gubernur Jambi tersebut, masa bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jambi diperpanjang hingga 1 Juli 2020.
“Kemudian masa belajar secara online atau dalam jaringan yang sudah berakhir 29 Mei 2020 dierpanjang hingga 6 Juni 2020. Selama masa perpanjangan belajar dari rumah, satuan pendidikan mempersiapakan segala fasilitas yang dibutuhkan apabila kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan kembali beroperasi,”ujarnya.
Mengenai proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), Johansyah mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada setiap sekolah. Pengaturan PPDB sekolah di Jambi ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan dinas pendidikan kota/kabupaten. PPDB tetap dilakukan secara online dan tetap mematuhi protokoler kesehatan.
Sumber: BeritaSatu.com