Medan, Beritasatu.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi meminta kepala daerah di 15 kabupaten maupun kota di Sumut, menyiapkan masa transisi sebelum melaksanakan kehidupan baru (new normal) meski belum ditemukan kasus positif Covid-19.
"New normal bisa diterapkan namun jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga, segala sesuatunya harus dipersiapkan. Penerapan protokol kesehatan wajib di segala sektor," ujar Edy Rahmayadi di Medan.
Adapun kabupaten/kota yang akan melaksanakan new normal karena belum ditemukan kasus Covid-19 di daerah yang disebutkan itu masing - masing, Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah dan Nias dan Padang Lawas Utara.
Kemudian, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan (Tapsel), Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunung Sitoli dan Nias Selatan (Nisel).
Mantan Pangkostrad ini mengatakan, dalam melaksanakan kehidupan baru ini bukan berarti masyarakat kembali bebas melakukan aktivitas apa saja, seperti jauh hari sebelum adanya pandemi Covid-19. Antisipasi tetap dilakukan guna menghindari penularan.
"Perkantoran pemerintah dan swasta wajib melakukan strerilisasi gedung perkantoran, menyediakan hand sanitizer atau cuci tangan pakai sabun bagi pegawai sebelum memasuki gedung, pemeriksaan suhu tubuh dan tetap menggunakan masker," katanya.
Hal sama juga perlu dilakukan masyarakat, supaya tetap menggunakan masker jika keluar rumah, tidak melakukan kerumunan, mengambil jarak, rajin mencuci tangan dan menjaga kebersihan lingkungan. Sehingga, kehidupan baru ini berjalan dengan baik.
"Kehidupan baru ini merupakan kewajiban untuk diterapkan dalam mengatasi pandemi. Penerapannya memang berbeda dengan sebelum adanya pandemi Covid-19. Tidak ada lagi salam-salaman, dan semuanya wajib menggunakan masker," jelasnya.
Begitu juga dengan penerapan new normal di sekolah, sambung Edy, harus dipersiapkan secara matang untuk menghindari penularan. Seluruh sekolah sebelum melaksanakan new normal harus steril secara periodik di setiap ruang kelas dan ruang guru.
Selain itu, disiapkan aturan jam belajar baru, pengaturan tempat duduk pelajar, pembatasan jumlah siswa dan setiap pelajar wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ke ruang kelas. Kegiatan ekstrakurikuler juga dibatasi.
Sumber: BeritaSatu.com