Medan, Beritasatu.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam bentrokan antardua desa yang mengakibatkan satu rumah dan satu unit sepedamotor terbakar di Tapanuli Selatan (Tapsel), pertengahan Mei 2020.
Baca Juga: Polda Sumut Siapkan Skema Baru New Normal
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, bentrokan antardesa ini terjadi karena sekelompok anak remaja tidak senang ditegur saat bermain senapan angin. Mereka tidak puas kemudian membuat perhitungan.
"Pascabentrokan antardesa ini, petugas kepolisian dengan TNI melakukan patroli skala besar di sekitar lokasi kejadian. Ini kita lakukan untuk meredam aksi lanjutan setelah bentrokan itu," katanya, Senin (1/6/2020).
Baca Juga: Tersangka Pemotongan Dana BST di Sumut Bertambah
Selain meningkatkan patroli, sambung Martuani, pihaknya juga akan melaksanakan kegiatan penyuluhan. Kegiatan penyuluhan ini akan dilakukan setiap polsek di wilayah hukumnya masing-masing.
"Penyuluhan dilakukan seluruh jajaran untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang remaja yang mengarah kepada perbuatan pidana yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban," jelasnya.
Mantan Kapolda Papua ini menambahkan, peran keluarga dan orang tua juga sangat diperlukan dalam membentuk pribadi anak-anak untuk memberikan pendidikan, baik itu di rumah dan memantau anak-anak supaya tidak salah pergaulan.
Baca Juga: Puluhan Anggota Polda Sumut Terpapar Covid-19
"Secara umum Deli Serdang, Labuhan Batu, Langkat dan Medan menjadi tempat rawan aksi brutal. Saya sudah sampaikan kepada personel jajaran untuk mengaktifkan kembali perkuatan terpadu yaitu patroli skala besar dengan dibantu unsur TNI untuk mencegah aksi-aksi kenakalan remaja khususnya aksi geng motor," sebutnya.
Sumber: BeritaSatu.com