Jakarta, Beritasatu.com - Tatanan kenormalan baru (new normal) telah diberlakukan. Berbagai sektor kehidupan mulai dibuka kembali, mulai dari sektor ekonomi, sektor industri, sampai sektor pemerintahan. Untuk sektor pendidikan, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan berbagai afirmasi pendidikan keagamaan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menyetujui total anggaran sebesar Rp 2,36 triliun untuk afirmasi pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren.
Agar implementasinya lebih merata untuk seluruh lembaga pendidikan keagamaan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meminta pimpinan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengirimkan data-data terkait jumlah siswa, guru, regulasi, dan keperluan infrastruktur penunjang seperti layanan kebersihan dan internet untuk proses belajar mengajar di tatanan normal baru.
Kebijakan afirmasi ini, menurut Muhadjir, akan diberlakukan sama sebagaimana yang telah dibahas dalam rapat sebelumnya. Kuncinya adalah berada pada keakuratan data.
“Koordinasikan data melalui satu pintu yaitu Kementerian Agama (Kemag) untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Kemkominfo, Kemenpupera,” kata Muhadjir saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri terkait kebijakan afirmasi pendidikan keagamaan, Kamis (11/6/2020).
Kemudian, lanjut Muhadjir, afirmasi lembaga pendidikan keagamaan berkaitan pula dengan pemenuhan kriteria kesehatan. Pimpinan lembaga pendidikan, menurutnya, perlu berkomitmen untuk memenuhi protokol kesehatan, serta bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dan gugus tugas di wilayah setempat.
“Afirmasi tersebut untuk membantu permasalahan yang ada di lembaga pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan penanganan Covid-19 menuju masyarakat produktif dan aman Covid,” kata Muhadjir.
Pembukaan lembaga pendidikan keagamaan khususnya yang berasrama di tengah pandemi Covid-19 memang belum pasti. Namun, ada opsi untuk membuka lembaga pendidikan keagamaan menyesuaikan status aman Covid-19 di wilayah asal lembaga pendidikan. Menko PMK meminta pihak Kemag untuk mensosialisasikan lebih detail mengenai acuan proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan.
Kemag akan mensosialisasikan lebih detail mengenai mekanisme pengelompokan yang didasarkan pada status pelaksanaan kegiatan ajar mengajar untuk menjadi acuan dalam proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan.
Untuk tindak lanjut, Muhadjir meminta Kemag sebagai pemangku lembaga pendidikan keagamaan untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk penyiapan surat edaran (SE) dan panduan umum yang berlaku untuk semua lembaga pendidikan keagamaan.
“Nantinya (panduan yang diedarkan) akan didetailkan oleh masing-masing lembaga pendidikan keagamaan dan bentuk panduan detail,” kata Muhadjir.
Sumber: BeritaSatu.com