Jakarta, Beritasatu.com - Satuan pendidikan yang mengalami kelebihan kuota daya tampung pada pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) harus segera melapor kepada dinas pendidikan. Ini akan membantu dinas pendidikan untuk mengurus penyebaran siswa dan memastikan calon peserta didik baru dalam satu zonasi mendapat akses pendidikan.
Demikian dikatakan Fasilitator Bantuan Hukum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Tulus. Ia mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 44/2019 tentang PPDB, dinas pendidikan harus melakukan penyebaran siswa pada satu zona apabila ada satuan pendidikan yang telah melebihi kuota daya tampung. Orang tua siswa pun tidak perlu lagi memindahkan berkas siswa dari satu sekolah ke sekolah tujuan lainnya.
“Jadi sebenarnya Permendikbud tentang PPDB ini cukup membantu orang tua. Jika kuota di sekolah tujuan sudah cukup, orang tua tidak perlu menarik berkas anaknya. Yang akan menarik berkas itu menjadi tanggung jawab dinas pendidikan. Contohnya, saya daftar di SMPN A dan kuotanya sudah melebihi daya tampung yakni 100 dan saya di urutan 105. Maka SMPN A harus melaporkan kepada dinas pendidikan akan kelebihan kuota itu,” kata Tulus dalam webinar bertemakan "PPDB dan Tahun Ajaran Baru 2020: Berburu Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19", Kamis (11/6/2020).
Tulus menyebutkan, dinas pendidikan memiliki peran untuk mencari sekolah terdekat dan memastikan calon peserta didik baru dalam satu zonasi mendapat akses pendidikan. Kebijakan ini, kata dia, bertujuan agar orang tua siswa tidak dibebani lagi untuk mencari sekolah dalam waktu yang terbatas.
Kendati fokus pada zonasi, Tulus menegaskan, skema zonasi ini tidak berlaku untuk wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) dan kepulauan yang jumlah peserta didiknya sangat sedikit. Di wilayah tersebut, keberadaan sekolah tidak dapat dipetakan berdasarkan zonasi.
Sementara itu, Sopha Julia dari Tim Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemdikbud menuturkan, PPDB 2020 ini akan dilakukan dengan dua cara yakni daring dan luring. Khusus untuk luring, semua pihak harus patuh terhadap protokol kesehatan. Sementara bagi daerah yang melaksanakan PPDB secara daring, Kemdikbud menyediakan bantuan teknis khusus untuk daerah yang mengalami kesulitan jaringan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemdikbud.
Sopha menyebutkan, PPDB tetap dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19 dengan berpedoman dari Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (SK Mendiknas) Nomor 125 Tahun 2002 tentang kalender pendidikan dan jumlah jam mengajar aktif.
“Ada salah satu pasal yang menyebutkan pelaksanaan tahun ajaran baru itu dimulai pada minggu ketiga Juli. Jadi kami tetap perpedomana pada SK Mendiknas tersebut,” ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com