Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad, mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas. Dengan begitu, maka roda perekonomian bisa berjalan tanpa mengganggu kesehatan.
Baca Juga: Pimpinan MPR Bahas Hambatan KPK Jalankan UU Baru
Fadel juga meminta kepada pemerintah untuk mengontrol masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan penerapan jaga jarak atau physical distancing. Untuk mengontrol protokol kesehatan, diperlukan perangkat hukum dan ketegasan dari aparat pemerintah.
"Dengan mematuhi protokol kesehatan, roda ekonomi bisa berjalan, tanpa mengabaikan kesehatan," kata Fadel Muhammad, Sabtu (13/6/2020).
Menurut Fadel, dengan dibukanya berbagai aktivitas tempat umum, maka sektor perdagangan diperkirakan dapat kembali pulih. Pada masa lebaran, sektor perdagangan tidak mendapatkan momentum lebaran seperti di tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: MPR Minta Pemerintah Pastikan Protokol Kesehatan
"Pada kuartal I 2020, sektor perdaganan sudah mengalami perlambatan. Nah, di masa transisi PSBB ini, dengan dibukanya aktivitas perbelanjaan pada pertengahan Juni mendatang, maka sektor ini berpotensi menjadi salah satu sektor yang bertumbuh pada kuartal III 2020. Meskipun, pertumbuhannya masih akan terbatas," ujar Fadel.
Di sisi lain, mantan gubernur Gorontalo dua periode tersebut mengapresiasi upaya pemerintah menunda kebijakan new normal atau normal baru di sekolah. Fadel menegaskan kesehatan anak-anak Indonesia harus tetap dijaga. Jangan sampai anak-anak terinfeksi virus corona (Covid-19).
"Kami sudah menyarankan Kementerian Pendidikan untuk menunda anak masuk sekolah seperti biasanya. Kesehatan mereka harus dijaga karena mereka adalah masa depan bangsa," kata Fadel.
Baca Juga: DKI Tegur 5 Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan
Seperti diketahui, di masa transisi ini ada sejumlah pelonggaran aktivitas. Pelonggaran untuk 11 bidang kegiatan yang sebelumnya bisa beroperasi selama masa PSBB bakal ditambah dengan kegiatan lainnya. Seperti pembukaan tempat ibadah, tempat usaha dan tempat kerja. Namun belum ada ketentuan tentang pelonggaran aktivitas di lembaga pendidikan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com