Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memberlakukan jam kerja dua shift bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang pengaturan jam kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru di wilayah Jabodetabek.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, belum lama ini, mengacu pada surat edaran Nomor 8 Tahun 2020, PNS yang bekerja di kantor atau work from office diberlakukan jam kerja dua shift. Selisih waktu antara shift pertama dan kedua adalah tiga jam.
Sementara shift dimulai pada jam 07.00 WIB hingga 15.00 WIB. Selanjutnya shift dua dimulai jam 10.00 hingga jam 18.00 WIB.
Lihat video:
Sumber: BeritaSatu TV