Jakarta, Beritasatu.com - Modus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa dua anak buah kapal (ABK) Fu Lu Qing Yuan Yu 901 yang terjun ke Selat Malaka di sekitar Perairan Pulau Karimata terungkap.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt para tersangka melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan janji dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik.
“Iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp 25 juta sampai Rp 50 juta perbulannya. Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta per orang,” kata Harry dalam keterangannya Selasa (16/6/2020).
Namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera Tiongkok tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan.
“Disamping itu korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal,” tambah Harry.
Seperti diberitakan ada tujuh tersangka dalam kasus ini dimana tiga tersangka digelandang ke Batam dan empat tersangka ditangani Polres Jakarta Utara.
Kasus bermula saat dua korban bernama. Reynalfi (22) dan Andri Juniansyah (30) nekat kabur karena tak tahan dengan pola kerja di kapal berbendera Tiongkok tersebut.
Kedua WNI itu meloloskan diri dengan terjun ke laut di sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepri pada Jumat (5/6/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Sumber: BeritaSatu.com