Jakarta, Beritasatu.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), resmi melaporkan kasus pembakaran bendara pada saat aksi ujuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), ke Polda Metro Jaya.
Tim hukum PDIP telah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan polisi: LP/3656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 26 Juni 2020, tentang tindak pidana kekerasan atau perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP dan atau penghasutan untuk menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik, seperti yang diatur dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau 156 KUHP.
"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI Perjuangan. Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau penghasutan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," ujar Wakil Ketua Bidang Polhukam DPD PDIP DKI Jakarta Ronny Talapessy, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
Dikatakan Ronny, pihaknya melaporkan sekompok massa yang membakar bendera PDIP. "Terkait laporan di sini, terlapor kita melaporkan sekelompok massa. Jadi identitas dalam penyelidikan. Kami serahkan ke kepolisian. Barang bukti yang kita bawa print out dari media, kemudian ada juga video dan saksi-saksi sudah kita sampaikan, ya kita tunggu pemeriksaannya," ungkapnya.
Ronny menyampaikan, sesuai dengan instruksi Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. "Kami percayakan kepada kepolisian wilayah hukum Polda Metro Jaya, semua proses hukum kami percayakan ke kepolisan sesuai intruksi ibu ketua umum kami," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta William Yani mengatakan, sebagai partai resmi PDIP Perjuangan sangat keberatan terkait pembakaran bendera.
"Kami harus mengklarifikasi kepada masyarakat semua di DKI Jakarta kalau kami keberatan dianggap PKI, terutama bendera kami dibakar. Selanjutnya proses hukum kami percayakan kepada pihak kepolisian. Pada hari ini kami resmi melaporkan melalui pengacara yang mewakili PDI Perjuangan DKI Jakarta," katanya.
William menuturkan, PDIP meminta kepada kepolisian agar memproses hukum pelaku pembakaran, termasuk menelusuri apakah ada dalangnya.
"Ya diproses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau dianggap melanggar undang-undang ya, harus dihukum. Karena terus terang saja memang saat ini kita memantau betul dan jarang sekali ada kejadian seperti ini terhadap partai politik. Sehingga kami meminta kepada pihak kepolisian selain pembakar itu tolong dicek juga ada nggak dalangnya, ada nggak orang dibelakangnya yang membuat suasana ini jadi panas," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com