Jakarta, Beritasatu.com - Komisi II DPR akan mengundang sejumlah pakar dalam rangka mendengar masukan terkait penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) direncanakan berlangsung pada 30 Juni-2 Juli 2020.
"Melalui beberapa RDPU, kami mengundang pakar-pakar sampai hari Kamis (2/7/2020). Setelah itu dari semua masukan, disusun lagi sama tenaga ahli. Insyaallah sebelum masa sidang ini berakhir kami serahkan draf dari Komisi II ke Baleg (Badan Legislasi) DPR," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (29/6/2020).
Doli menegaskan, RUU Pemilu masih dibahas tingkat panitia kerja (panja) penyusunan draf.
"Jadi bukan panja pembahasan," tegas wakil ketua umum Partai Golkar tersebut.
Beberapa pakar yang diundang antara lain, Kacung Marijan, Topo Santoso, Titi Anggraini, Valina Singka, Philips J Vermonte, Din Syamsuddin, Ramlan Surbakti, August Mellaz, dan Feri Amsari.
"Kami mengundang banyak dari pakar-pakar politik juga dari lembaga kepemiluan. Pembahasan pokoknya terkait pemilu saja, keserentakan pemilu, tentang dapil (daerah pemilihan), parliamentary threshold (PT), dan sebagainya tentang pemilu ke depan seperti apa," ungkap Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa.
Saan menuturkan, sejumlah isu krusial tidak diseragamkan dan dibiarkan berdiri sendiri berdasarkan pandangan fraksi-fraksi.
"Misalnya PT kan tidak seragam. Partai Nasdem 7%, PDI Perjuangan kan 5%. Lalu terkait dengan sistem pemilu, Nasdem arahnya terbuka, nanti kita lihat yang lain-lain," ujar Sekretaris Fraksi Nasdem DPR tersebut.
Saan menjelaskan Nasdem ingin melakukan proses penyederhanaan partai secara alamiah, karenanya mengusulkan PT 7%. "Untuk memperkuat sistem pemerintahan kita yang sistem prseidensial ini. Enggak mungkin sistem presidensial ini berjalan efisien dan efektif kalau jumlah partainya masih banyak," kata Saan.
Sumber: Suara Pembaruan