Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tiga pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi terbukti menerima suap terkait persetujuan permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berbeda terhadap ketiga terdakwa. Terdakwa Hadi Sutrisno dihukum 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subider 1 bulan. Sementara Jumari dihukum pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Sedangkan terdakwa Moh Naim Fahmi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan.
Ketiga orang pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta itu terbukti menerima suap masing-masing senilai US$ 18.425 dan US$ 13.700 Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD.
Suap itu diberikan agar ketiga pemeriksa pajak bersama mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga menyetujui permohonan restitusi yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. PT WAE merupakan distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.
"Mengadili menyatakan terdakwa 1 Hadi Sutrisno, terdakwa 2 Jumari, terdakwa 3 Moh Naim Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman saat membacakan amar putusan terdakwa ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2020).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Hadi Sutrisno dan Jumari dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Muh Naim Fahmi dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amarnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Hadi Sutrisno.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan pidana penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Yul Dirga. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni mewajibkan Yul Dirga membayar uang pengganti US$ 18.425, US$ 14.400, dan Rp 50 juta subsider 2 tahun kurungan.
Sumber: BeritaSatu.com