Jakarta, Beritasatu.com - Tiga Kementerian yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan sedang menyusun peta jalan atau road map pengelolaan limbah non-B3 sebagai bahan baku industri. Road map ini sangat dibutuhkan untuk percepatan ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah non-B3.
Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, peta jalan mencakup pula pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua surat keputusan bersama (SKB) Menteri Perdagangan, Menteri LHK, Menteri Perindustrian, dan Kepolisian Negara RI Nomor 482 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.
Dalam SKB itu, kata Rosa Vivien Ratnawati, diatur tentang toleransi kandungan material ikutan pada impor limbah non-B3 untuk kelompok kertas dan kelompok plastik ditetapkan sebesar dua persen serta penurunan impor secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku industri kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.
Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan sebagian isi SKB tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). RDP yang juga turut dihadiri sejumlah dirjen di lingkungan KLHK, membahas permasalahan impor sampah nonbahan berbahaya dan beracun ilegal di Indonesia.
Dirjen Rosa Vivien, peta jalan ini disusun paling lama enam bulan sejak keputusan bersama ditetapkan pada 27 Mei 2020 lalu. "Artinya paling lambat pada November tahun ini harus sudah tersusun peta jalan tersebut," katanya.
Terkait dengan peta jalan yang tertuang dalam SKB tersebut, Rosa Vivien mengkaitkan keputusan RDP Komisi IV dan sejumlah dirjen di kementerian ini, yakni Komisi IV DPR mendorong pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari 2% untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.
Disebutkan juga keputusan RDP tersebut yakni, Komisi IV DPR mendorong pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.
Keputusan RDP juga Komisi IV DPR meminta pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat atas kinerja surveyor pelaksana verifikasi kontainer berisi limbah non bahan berbahaya dan beracun yang akan diekspor dari negara eksportir ke Indonesia.
Komisi IV DPR juga meminta agar KLHK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan untuk terus melakukan koordinasi untuk pemecahan permasalahan impor sampah dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun ilegal di Indonesia.
Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, bagi mereka yang melanggar aturan dikenakan sanksi tegas sesuai Pasal 39 ayat (1) UU 18/2008. Dalam ketentuan ini antara lain mereka yang memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis rumah tangga ke dalam wilayah NKRI, pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda minimal Rp 100 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com