Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua bidang tanah dari sitaan perkara korupsi senilai Rp 36,9 miliar ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyerahan dua aset ini dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/7).
Alex, sapaan Alexander Marwata, mengatakan bahwa penyerahan aset kepada Kementerian ATR sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
“Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Dua aset tanah yang diserahkan ini, berada di Jakarta dan Madiun, yang merupakan barang sitaan dari dua perkara yang berbeda. Satu bidang tanah terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan luas tanah 3.201 meter persegi senilai Rp 26.883.599.000.
Aset ini merupakan barang penyitaan negara dalam perkara korupsi proyek pengadaan simulator SIM dengan terpidana mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo.
Sementara satu bidang tanah lainnya terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur seluas 4.002 meter persegi dengan dua bangunan dengan masing-masing seluas 320,5 meter persegi 148,5 meter persegi. Tanah senilai sekitar Rp 10, 054 miliar ini merupakan barang sitaan negara dari perkara korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016 dengan terpidana Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Dalam kesempatan yang sama, Sofyan Djalil mengatakan, tanah dari kasus Djoko Susilo akan diperuntukkan sebagai lokasi Kantor Wilayah ATR/ BPN DKI Jakarta. Sedangkan tanah dari kasus Bambang Irianto diperuntukkan untuk Kantor ATR/ BPN Kota Madiun.
Sumber: BeritaSatu.com