Serang, Beritasatu.com - Sebanyak 20 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di Kabupaten Serang menolak untuk menjalani rapid test atau tes cepat Covid-19. Alasannya, mereka khawatir setelah dilakukan rapid test akan terkena virus corona (Covid-19).
Padahal, rapid test merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PPDP sebelum melaksanakan tugasnya. Rapid test dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Karena itu, petugas yang akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih wajib mengikuti pemeriksaan rapid test.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, pihaknya langsung mengganti PPDP yang menolak rapid test tersebut karena rapid test menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
“Ada sekitar 20 orang PPDP yang kita ganti karena menolak rapid test. Mereka tersebar di beberapa kecamatan,” ujar Abidin kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Abidin mengungkapkan, salah satu alasan 20 PPDP menolak rapid test, karena khawatir reaktif Covid-19.
“Rapid test merupakan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Yang jelas kita tidak ada toleransi dan langsung kita ganti,” tegasnya.
Untuk diketahui, hasil sinkronisasi antara data pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Kabupaten Serang sebanyak 1.178.504 DPT. Data tersebut belum termasuk daftar pemilih pemula tambahan dari September-Desember 2020.
Pilkada Kabupaten Serang diprediksi akan diramaikan oleh dua bakal pasangan calon kepala daerah. Kedua bakal pasangan calon tersebut adalah bakal calon petahana Ratu Tatu Chasanah-Panji Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baehaki.
Sumber: BeritaSatu.com