Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengaku telah meningkatkan kasus mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ke tingkat penyidikan. Namun, sampai saat ini Prasetijo belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP atau Pasal 221 KUHP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri Selasa (21/7/2020).
Peningkatan kasus Prasetijo--yang diduga membantu Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri--ke tingkat penyidikan dilakukan setelah tim yang dibentuk Bareskrim memeriksa enam saksi, di antaranya staf Korwas PPNS dan staf Pusdokkes Polri.
Saat ditanya status Prasetijo, Argo menyatakan,“Kita masih menunggu tim untuk tindaklanjuti kasus ini."
Pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan memeriksa saksi lainnya.
Hingga kini Mabes Polri juga belum menjelaskan motif Akpol lulusan 1991 itu all out melayani Djoko Tjandra yang menjadi buronan sejak 2009.
Prasetijo diketahui turun langsung untuk mengawal pembuatan surat bebas Covid-19, membuat surat jalan, hingga mendampingi Djoko Tjandra terbang ke Kalimantan.
Sebelum dipidana, Prasetijo akan menjalani sidang kode etik dan profesi di Biro Provos. Setelah itu, berkas Prasetijo akan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi.
“Nanti setelah dievaluasi, Prasetijo akan disidangkan,” tambah Argo.
Sumber: BeritaSatu.com