Jakarta, Beritasatu.com — Narapidana kasus terorisme yang divonis seumur hidup, Subur Sugiarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat, meninggal dunia, Rabu (22/7/2020).
Subur divonis persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah, pada 2006 silam.
Saat itu Subur dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan membantu pelarian atau menyembunyikan Noordin M Top alias Ridwan alias Farhan selama di Semarang.
Selain itu Subur juga bersalah karena terbukti memiliki senjata api dan amunisi. Subur sempat di tahan di LP Kedungpane Semarang sebelum dipindahkan ke Nusakambangan.
“Semalam meninggal di RSUD Cilacap karena keluhan di ginjal. Siang ini inshaallah akan dimakamkan di tempat asalnya di Mangkang, Semarang,” kata Ketua Yayasan Persadani, Mahmudi Hariono, pada Beritasatu.com Rabu (22/7/2020).
Mahmudi dulu juga sempat dipidana dalam rangkaian kasus yang sama dengan Subur. Namun ia telah lama bebas.
Subur ditangkap di Boyolali pada Januari 2006. Saat banyak napi terorisme di Nusakambangan berbaiat dengan ISIS, Subur termasuk yang tidak bergabung. Ia juga berupaya mencari upaya mendapat potongan hukum.
Dengan berpulangnya Subur, saat ini ada beberapa nasi kasus terorisme yang divonis seumur hidup. Mereka, di antaranya, adalah Ali Imron dan Mubarok yang terlibat Bom Bali 2002.
Sumber: BeritaSatu.com