Medan, Beritasatu.com - Teka-teki makhluk misterius yang menghisap darah ratusan ternak milik masyarakat di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya terungkap. Kemunculan hewan ini dipastikan tidak ada kaitannya dengan sesuatu berbau mistis.
Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Wilayah IV Tarutung, Manigor Lumbantoruan menyampaikan, hewan yang masih dicari masyarakat Desa Pohan Tonga itu sudah terekam closed-circuit television (CCTV), yang diletakkan petugas dibantu masyarakat.
"Hewan yang memangsa ratusan ternak dan hanya memakan isi perut serta menghisap darahnya, merupakan jenis musang (Binturong). Hewan ini memiliki tubuh lebih besar dari musang biasanya. Hewan ini termasuk jenis kucing beruang," ujar Manigor Lumbantoruan, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Makhluk Misterius Penghisap Darah Hewan di Taput Diduga Beruang
Manigor mengatakan, hewan Binturong ini memiliki berat tubuh ukuran dewasa mencapai 20 kilogram. Sementara itu, hewan ini juga memiliki cakar dengan panjang 1,5 hingga 2 centimeter. Beberapa orang warga sudah pernah melihat hewan ini saat berburu hewan yang mematikan ratusan ternak di sana.
Saut Simanjuntak, salah seorang warga Desa Ponga, yang turun menjadi korban karena ternaknya juga dimangsa menyampaikan, warga sudah melihat hewan dengan tubuh besar itu. Mereka mengaku sudah melihat ketika melakukan pengintaian lewat tengah malam. Hewan yang memangsa ternak warga itu ternyata lebih dari satu.
"Jumlah hewan itu sepertinya lebih dari 5 ekor. Saat kami melihat rekaman CCTV, jumlahnya sepertinya banyak. Hewan ini sepertinya muncul ke pemukiman masyarakat lewat tengah malam. Belakangan ini, hewan misterius ini tidak muncul lagi. Sepertinya, hewan ini memang binturong.
Berdasarkan situs daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), binturong termasuk hewan yang terancam punah. Binturong ini masuk dalam kategori hewan yang wajib dilindungi. Hewan ini hanya hidup di dataran tinggi di Aceh dan Sumatera.
Baca juga: Warga Desa di Taput Dihantui Makhluk Misterius Penghisap Darah Ternak
Hewan ini juga ada di kawasan hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Pemerintah Indonesia sendiri telah menjadikan binturong yang punya nama latin Arctictis binturong ini sebagai satwa dilindungi.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Permen LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sumber: BeritaSatu.com