Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri masih belum mengungkapkan motif mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) yang tunduk terhadap perintah buronan kakap Djoko Soegianto Tjandra.
Meski sudah tersangka lulusan Akpol angkatan 91 ini memang belum dikenakan pasal motif. Seperti misalnya menerima uang, barang atau hadiah dari Djoko atau mereka yang selama ini bekerja untuk Djoko.
“Terkait motif nanti kita kembali tanyakan kepada penyidik. Kemarin kan Pak Kabareskrim sudah menyampaikan pasal-pasal berlapis ada tiga pasal untuk menjerat beliau," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020). Beliau yang dimaksud Awi adalah Prasetijo.
Jenderal bintang satu ini menambahkan,”Tentunya rekan-rekan (wartawan) sudah ada gambaran (apa motifnya) kan mulai kita sangkakan pemalsuan surat. Kemudian terkait membantu pelarian yang bersangkutan, dan terus menyembunyikan pelaku kejahatan. Dari sana ketahuan motif pribadi atau apa. Ini akan diungkap."
Seperti diberitakan Prasetijo dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP dan pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.
Sangkaan 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP terkait pembuatan surat palsu, dan menggunakan surat palsu. Yakni surat jalan, dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19. Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka Prasetijo Utomo. Kemudian surat keterangan Covid-19 dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri.
Sedangkan Pasal 426 KUHP terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya yang dikuatkan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko sebagai buron.
Sumber: BeritaSatu.com