Jakarta, Beritasatu.com - Fenomena dinasti politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah lama terjadi. Sejak pilkada dilaksanakan secara langsung pada 2005, politik dinasti sudah terjadi. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam Forum legislasi bertema 'Kekhawatiran Menguatnya Dinasti Politik', di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
“Sebenarnya isu dinasti politik ini bukan fenomena hari ini saja terjadi. Dari dulu sejak pilkada langsung dimulai 2005, sekarang 2020, kira-kira sudah tiga putaran pilkada langsung, sudah ada dinasti dinasti,” kata Saan.
Saan menambahkan dinasti politik pun muncul di negara demokrasi maju seperti Amerika Serika (AS). Misalnya George Bush junior pernah menjadi Presiden AS sebagaimana ayahnya dulu menjabat. Selain itu ada istri mantan Presiden AS Bill Clinton, Hillary Clinton yang pernah maju sebagai calon presiden (capres).
Menurut Saan hal terpenting menyikapi dinasti politik yaitu memastikan kualitas calon pemimpin yang diusung benar-benar mumpuni. Dia menuturkan partai politik (parpol) merupakan sumber utama lahirnya para kepala daerah. Proses rekrutmen kandidat pemimpin daerah sepatutnya diperkuat, sehingga partai tidak mendahulukan sosok yang memiliki latar belakang dinasti politik.
“Ke depan proses rekrutmen yang dilakukan oleh partai-partai itu menjadi bagian penting yang harus kita pikirkan dan kita sadari secara bersama-sama. Kalau pun misalnya terjadi, parpol jangan sampai mengabaikan apa yang namanya kompetensi dari seseorang,” ujar Saan.
Saan menyatakan syarat maju sebagai calon berdasarkan undang-undang (UU) pilkada perlu diturunkan. Menurutnya angka 20% kursi DPRD yang menjadi salah satu syarat, membuat partai kecil kesulitan mengusung pasangan calon (paslon). Kerap kali, lanjutnya, situasi ini dimanfaatkan oleh konglomerasi yang ingin mengusung satu calon tertentu.
“Disadari atau tidak, untuk memproses, untuk mendapatkan dukungan itu, selain tadi rumit harus mendatangi semua partai untuk mencukupinya. Ada pasar gelap kalau ingin saya katakan sebelum mendapatkan sebuah dukungan dari sebuah partai,” ungkap Saan.
Saan menambahkan tidak sedikit konglomerasi mendorong semua partai mengusung paslon tunggal atau hanya dua kandidat. Menurutnya syarat 20% sebaiknya diturunkan menjadi 10%. Artinya apabila di suatu daerah terdapat 50 kursi DPRD, maka cukup dengan lima kursi, parpol berhak mengusung paslon.
“Selain memudahkan dan memberi kesempatan kepada orang-orang yang punya kualitas dan sebagainya, ini juga membuka ruang bagi orang untuk tampil dan juga memberikan kesempatan bagi pemilih, bagi masyarakat di daerahnya untuk mencari yang terbaik dari antara banyak pilihan,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Sumber: BeritaSatu.com