Yogayakarta, Beritasatu.com - Pemda DIY resmi kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 selama sebulan ke depan. Ini berdasarkan Keputusan Gubernur DI Yogyakarta No. 227/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) DIY,
Perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 ini terhitung efektif mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020, setelah masa Tanggap Darurat kedua berakhir Jumat (31/7/2020) besok.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan perpanjangan masa tanggap darurat ini sudah diputuskan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Baca Juga: Pantau Penularan Covid-19 pada ASN, DIY Serahkan ke OPD
"Sudah memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat sebulan lagi berdasarkan pertimbangan, pertama Presiden RI belum mencabut status bencana nasional, dan kenaikan pasien positif Covid-19 di DIY," ujarnya, Kamis (30/7/2020).
Dikatakan, beberapa penanganan lain masih diperlukan dalam status tanggap darurat, seperti pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial, termasuk penggunaana BTT (belanja tidak terduga).
Juga untuk sektor pariwisata, pada perpanjangan tanggap darurat akan tetap dibuka dengan mekanisme uji coba seperti saat ini, dengan tetap menerapkan sejumlah pembatasan dan protokol kesehatan.
“Tetapi tidak buka full, hanya untuk wisatawan lokal,” ujarnya.
Terkait dengan pembubaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat, Sekda DIY menyatakan, hingga saat ini DIY masih menunggu penjelasan dari Pemerintah Pusat dan belum mengganti Gugus Tugas menjadi Satgas.
Baca Juga: Sultan HB X: Buka Pariwisata Risikonya Besar
“Sejak awal, Gugus Tugas di DIY tidak sama persis dengan BNPB, kita sudah membentuk gugus penanganan ekonomi dan sudah berjalan sejak awal. Karena itu tanpa mengubah bentuk, fokus penanganan Covid-19 yakni pada bidang kesehatan dan percepatan pemulihan ekonomi, sudah dilaksanakan di DIY,” tegasnya.
Sementara itu, untuk perkuliahan, disampaikan kepala LLDIKTI Wilayah V DIY Prof Dr Didi Achjari, selain UGM, 102 Perguruan Tinggi Swasta dan tiga PTN yakni Uversitas Pembangunan Nasional (UPN), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Institut Seni Indonesia (ISI), tetap akan melangsungkan kuliah daring. Bagi mahasiswa lama, tatap muka diperbolehkan, untuk hal-hal tertentu, seperti ujian atau konsultasi skripsi, dan praktik. Namun untuk kuliah, tetap dilakukan secara online.
“Dari seluruh kampus di bawah Wilayah V, terdata 250 ribu mahasiswa dan 50 ribu mahasiswa di bawah lembaga keagamaan. Tidak atau belum termasuk UGM. Untuk calon mahasiswa baru, test masuk tetap dilakukan secara online, bahkan nantinya Ospek juga tidak dengan tatap muka, dan kita lihat sampai akhir semester nanti, melihat kondisi di DIY,” ujar Didi.
Siswa Akpol
Terpisah, Juru Bicara Pemda DIY dalam penangangan Covid-19, Berty Murtiningsih mengkonfirmasi lima siswa pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) yang diliburkan dan kembali ke DIY, positif Covid-19.
“Para siswa Akpol yang pulang ke DIY karena diliburkan, ditest swab di DIY, dari semua siswa alamat DIY yang ditest ada yang positif, semuanya asimtomatis atau sehat tanpa gejala, lalu dikarantina di salah satu RS. Kemungkinan besar terpapar saat masih berada di Akpol,” ujarnya.
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Pemda DIY Masih Tunggu Petunjuk
Menurut Berty, selain lima siswa Akpol tersebut, tambahan positif Covid-19 di DIY 18 orang atau total 23 orang pada Kamis (30/07/2020), berdasar 924 sampel (750 orang) yang diperiksa.
“Total kasus positif covid 19 di DIY menjadi sebanyak 610 kasus,” ujar Berty.
Siswa Akpol tersebut, terdiri dari dua warga Sleman dan tiga dari Bantul. Tiga orang yakni warga Bantul (2) dan Gunungkidul (1) merupakan karyawan kesehatan, satu orang, kasus 613 : Laki laki, 35 tahun, warga Sleman merupakan karyawan di sebuah Koperasi.
Sementara 14 orang dilaporkan sembuh, dengan demikian total kasus sembuh di DIY mencapai 382 kasus
Sumber: BeritaSatu.com