Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eryck Armando Talla, orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna. Eryck merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Rendra yang menjabat sebagai Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK melakukan penahanan tersangka EAT (Eryck Armando Talla) selaku orang kepercayaan Bupati RK (Rendra Kresna)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Dikatakan, Eryck ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama. Dengan demikian, Eryck setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 18 Agustus 2020.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EAT sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19," kata Alex, sapaan Alexander Marwata.
Diketahui, Rendra dan Eryck ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pada Oktober 2018 silam. Keduanya diduga menerima gratifikasi sehubungan dengan jabatan Rendra dengan nilai sekitar Rp 7,1 miliar.
"Bahwa RK dari tahun 2010 sampai dengan 2018 bersama-sama dengan tersangka EAT tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," tutur Alex.
Penerimaan gratifikasi itu terkait pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh dinas di Kabupaten Malang pada 2011-2013 dengan fee untuk bupati yang jumlahnya berkisar antara 7% sampai 15%. Kemudian menerima dan mengumpulkan fee-fee dari pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan pada 2011 dan 2012 untuk Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021.
"Teknis penerimaan dana tersebut diterima melalui EAT (Eryck) selanjutnya atas persetujuan/pengetahuan RK (Rendra) digunakan untuk kepentingan RK. Tersangka EAT diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK," kata Alex.
Atas perbuatannya Eryck disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain gratifikasi, KPK juga menjerat Rendra atas kasus suap terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang. Rendra telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim dalam perkara suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2011. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan Rendra sedang menjalani hukuman di Lapas Porong.
Sumber: BeritaSatu.com