Serang, Beriasatu.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap 9 tersangka dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh seberat 159 kilogram (kg).
Ganja yang dikirim dari Aceh tersebut diamankan dari tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, kronologi pengungkapan bermula pada Juli 2020 pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta yang kemudian dilakukan pendalaman informasi.
Pada tanggal 18 Juli 2020, barang dikirim melalui sebuah ekspedisi diberangkatkan ke Jakarta, kemudian pada 23 Juli 2020 target termonitor telah tiba di Bakauhuni Lampung dan menyeberang ke Merak. Lalu tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja.
“Setelah itu truk ekspedisi dibiarkan melanjutkan perjalanan hingga tempat kejadian perkara (TKP) pengambilan Kantor CMC Jakarta Pusat dan di sana berhasil diamankan dua tersangka BY(35) dan YN (30) yang akan mengambil barang,” kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (30/7/2020).
Tiga hari setelah melakukan penangkapan di Cideng, Jakarta Pusat, kemudian tim Ditnarkoba melakukan penangkapan di dua daerah yang berbeda di antaranya di Parung Bogor berhasil mengamankan 2 tersangka inisial AS (37) dan MR (31) dan Aceh sebanyak 5 tersangka inisial SP (33), RN (31), MN (43), HN (39) dan FR (39).
Tersangka mengemas ganja tersebut menggunakan peti kayu berwarna merah dan empat buah panel jaringan Telkom untuk mengelabui petugas.
“Dari tiga lokasi itu kita berhasil mengamankan barang bukti 159 kilogram ganja dan 1 unit mobil merk Hino warna merah,” katanya.
Kesembilan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sumber: BeritaSatu.com