Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam mengusut pelarian buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Diketahui, Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri.
"Iya kami terus berkoordinasi dan men-supervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini Polri sangat terbuka dan mempersilakan KPK untuk terus berkoordinasi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2020).
Terpisah, Plt Jubir KPK, Ali Fikri menambahkan, koordinasi ini dilakukan KPK melalui Kedeputian Penindakan dengan menjalin komunikasi dengan jajaran Bareskrim Polri.
"Iya benar (KPK koordinasi dengan Polri). Melalui Kedeputian Penindakan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bareskrim," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com