ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Koruptor Rugikan Negara Rp 100 Miliar Bisa Dihukum Seumur Hidup

Penulis: Fana Suparman | Editor: YUD
Minggu, 2 Agustus 2020 | 16:15 WIB
Ilustrasi Mahkamah Agung
Ilustrasi Mahkamah Agung (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu, terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar serta memiliki tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang paling tinggi dapat dijatuhi hukuman seumur hidup pidana penjara.

Perma yang ditandatangani Ketua MA, M. Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 itu bertujuan untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap perkara yang memiliki karakter yang sama.

Jubir MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, setelah diundangkan Perma tersebut rencananya akan disosialisasikan mulai pekan depan.

"Memang MA sudah merampungkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Setelah diundangkan menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan disosialisasikan," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar,

Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar, Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar, dan Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta. Selain nilai kerugian negara, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan terdakwa korupsi.

Jika terdakwa korupsi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar serta memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang masuk dalam kategori tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara 16 tahun hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Kemudian, jika terdakwa koruptor merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Sedangkan jika terdakwa koruptor merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam kategori kategori ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Selanjutnya, jika terdakwa korupsi merugikan negara dalam rentang Rp25 miliar hingga Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Berikutnya, bilamana terdakwa koruptor kemudian, jika kerugian keuangan negara sejumlah Rp25 miliar sampai Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara. Sedangkan, bila terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp25 miliar sampai Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 hingga 10 tahun penjara. 



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Ungkap Kaitan Artis FTV Kartika Waode dengan Kasus Suap di MA

KPK Ungkap Kaitan Artis FTV Kartika Waode dengan Kasus Suap di MA

NASIONAL
Hakim Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas 2 Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan

Hakim Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas 2 Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan

NUSANTARA
Selain Sekma yang Ditinggalkan Hasbi Hasan, 4 Kursi Pimpinan MA Juga Masih Kosong

Selain Sekma yang Ditinggalkan Hasbi Hasan, 4 Kursi Pimpinan MA Juga Masih Kosong

NASIONAL
KY Jamin Seleksi Calon Hakim Agung Digelar Fair dan Tak Ada Titipan

KY Jamin Seleksi Calon Hakim Agung Digelar Fair dan Tak Ada Titipan

NASIONAL
Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Tersangka Suap

Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Tersangka Suap

NASIONAL

BERITA TERKINI

Hasil PSG vs Marseille: Mbappe Jadi Tumbal Kemenangan Les Parisiens

SPORT 2 menit yang lalu
1068729

Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri

NASIONAL 23 menit yang lalu
1068744

Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta

NASIONAL 39 menit yang lalu
1068739

Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1068736

Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1068734

Jadi Ketum PSI, Kaesang Beri Pesan Menyentuh untuk Jokowi

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1068733

Satgas BLBI Sita 3 Aset Obligor BLBI Senilai Rp 111,2 Miliar

EKONOMI 1 jam yang lalu
1068731

3 Santri Ponpes Imam Asy-Syafii Tewas Tenggelam di Pantai Lowita Pinrang

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1068730

Tewaskan 4 Orang, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1068728

Seleksi Calon Deputi Penindakan KPK Sisakan 3 Nama, Siapa Saja?

NASIONAL 2 jam yang lalu
1068727
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT