Jakarta, Beritasatu.com – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan setiap menjelang pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Mobilisasi ASN oleh petahana untuk kepentingan pemenangan dalam pilkada dinilai paling berbahaya.
Demikian diungkap Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020). “Mobilisasi ASN jauh lebih berbahaya, karena akan ada penyalahgunaan fasilitas negara, mengingat incumbent (petahana) melihat mesin birokrasi sebagai mesin politik,” kata Adnan.
Dia menegaskan mobilisasi ASN dapat mengarah pada korupsi sekaligus mengganggu terciptanya sistem merit di birokrasi. Sebab pejabat maupun ASN dijanjikan jabatan tertentu oleh kandidat jika berhasil memberikan dukungan optimal ketika pilkada.
Dia menambahkan ketidakpastian bagi ASN menjadi mencuat, karena mudahnya pergantian jabatan, termasuk mutasi. “Publik pun menjadi tidak percaya dengan birokrasi dan pada akhirnya daya saing negara akan rendah karena birokrasinya tidak netral,” ungkap Adnan.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR Johan Budi SP menilai sulit bagi ASN menjaga netralitas. Praktik balas budi ketika seorang ASN mendapat posisi yang ditunjuk kepala daerah terpilih, menjadi salah satu faktornya.
“Ada seseorang yang kemudian ditempatkan di jabatan tertentu kemudian dia harus 'balas budi' kepada si incumbent itu karena incumbent-nya mencalonkan,” kata Johan.
Dia menyatakan ASN yang tidak mempunyai jabatan, cenderung lebih mudah bersikap netral. Faktor berikutnya, menurut Johan, ada kekhawatiran dari ASN kehilangan posisi apabila tidak mendukung petahana.
Dia meminta Komisi ASN (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengawasi netralitas ASN. Namun, dia menilai pengawasan selama ini kerap tidak dilakukan secara tegas. “Banyak sekali ASN yang tidak netral, tetapi tidak ada tindakan yang nyata,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmiji mengatakan sistem merit terkait jenjang bagi ASN menduduki jabatan harus dibuat. Tujuannya agar karir ASN tersebut dapat terjamin. Kepala daerah pun tidak semena-mena melakukan mutasi.
Sumber: BeritaSatu.com