Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman meminta pemerintah untuk memprioritaskan memperbaiki data penerima bantuan sosial (Bansos) terkait pandemi virus corona atau Covid-19. Data penerima yang valid merupakan modal utama agar bansos yang disalurkan tepat sasaran.
Baca Juga: Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Kasus Djoko Tjandra
"Data penerima bansos harus menjadi prioritas pertama untuk dilakukan perbaikan sehingga menjamin masyarakat yang berhak menerima menjadi lebih tepat sasaran," kata Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, Rabu (5/8/2020).
Ombudsman menyarankan Kementerian Sosial (Kemsos) melakukan koordinasi dan kolaborasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Data hasil koordinasi dan kolaborasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten dan Kota pada level pelaksana agar data penerima update dan tepat sasaran.
"Selain itu, perlu juga diatur dalam regulasi dan/ atau Juknis yang memuat mekanisme penyaluran bantuan penerima bansos bagi warga terdampak Covid-19, sehingga kelurahan sampai RT/RW memiliki panduan dan pemahaman yang sama," katanya.
Permintaan dan saran itu disampaikan lantaran penyaluran basos mendominasi laporan yang diterima Ombudsman selama membuka posko pengaduan. Dari 1.621 pengaduan yang diterima Ombudsman hingga 6 Juli 2020 lalu, sebanyak 1.346 laporan terkait bansos.
Baca Juga: Jokowi Bentuk Pansel Ombudsman 2021-2026
Dari jumlah itu, sebanyak 22,12 persen pengaduan terkait penyaluran yang tidak merata dalam hal waktu dan masyarakat/ wilayah sasaran. Kemudian 21,50 persen mengenai prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas.
Masyarakat dengan kondisi lebih darurat lapar tetapi tidak terdaftar maupun sebaliknya juga menjadi pokok aduan dengan persentase 20,74 persen. Kemudian sebesar 18,95 persen mengadu soal terdaftar tetapi tidak menerima bantuan.
Lalu ada aduan berisikan tidak dapat menerima bantuan di tempat tinggal karena KTP pendatang (7,17 persen) dan kurang koordinasi pemberi bantuan menyebabkan penerimaan bantuan berulang (3,45 persen). Kemudian jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai jumlah yang ditentukan (3,17 persen).
"Banyaknya laporan mengenai penyaluran bansos memerlukan perhatian yang intensif dari pemerintah pusat dan daerah. Beberapa permasalahan dalam pendataan penerima bansos dapat memunculkan konflik horizontal di masyarakat," tegas Amzulian.
Sumber: BeritaSatu.com