Serang, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram berupa narkotika jenis ganja seberat 150 kg. Penyelundupan ganja tersebut berhasil dihentikan di Tol Tangerang-Merak di mana barang haram tersebut disembunyikan di dalam mobil truk pengangkut gula.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan bahwa benar adanya penyelundupan ganja dan berhasil digagalkan oleh personel dari Ditresnarkoba Polda Banten.
“Benar ada giat dari Ditresnarkoba Polda Banten pada Rabu (5/8/2020), di mana telah berhasil menggagalkan penyelundupan ganja,” kata Edy Sumardi saat memberikan keterangan kepada awak media di Serang, Kamis (6/8/2020)
Edy Sumardi menyatakan pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail karena perkara tersebut masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih menunggu informasi lengkap dari Ditresnarkoba," ujar Edy Sumardi
Sebelumnya, sambung Edy Sumardi, Ditresnarkoba Polda Banten juga telah berhasil menangkap 9 tersangka dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh seberat 159 kg.
"Ganja yang dikirim dari Aceh tersebut diamankan dari tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh," pungkas Edy Sumardi.
Sumber: BeritaSatu.com