Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemkes), Oscar Primadi mengatakan, keputusan pembukaan sekolah selain zona hijau, yakni zona kuning berdasarkan evaluasi penerapan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Namun, apabila ada siswa yang terinfeksi Covid-19, maka sekolah harus kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pembukaan sekolah di zona kuning merupakan kebijakan relaksasi pembelajaran tatap muka sehingga dapat dapat dilakukan oleh satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning setelah memenuhi persyaratan daftar periksa dan mendapatkan izin pemerintah daerah (pemda).
"Apabila ditemukan kasus positif pada satuan pendidikan di wilayah zona hijau atau kuning, maka kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan dan dikembalikan kepada pembelajaran jarak jauh dari rumah," kata Oscar saat membacakan sambutan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto pada acara Konferensi Pers tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 yang berlangsung secara daring, Jumat (7/8/2020).
Selanjutnya, Oscar menuturkan, Kemkes sepenuhnya mendukung kebijakan relaksasi pembelajaran tatap muka di zona kuning dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan anak.
Protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman, serta sering mencuci tangan merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi agar kita dapat tetap sehat dan selamat melewati masa pandemi Covid-19.
"Untuk itu kami akan terus meningkatkan peran Puskesmas dalam upaya promotif preventif, melakukan pembinaan, penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan serta meningkatkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan," ujarnya.
Untuk mendukung pembukaan sekolah ini, Kemkes melalui dinas kesehatan di kabupaten/kota, provinsi juga akan selalu siap dalam mendukung upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh sekolah, dinas pendidikan, dan tempat-tempat pendidikan lainnya.
Oscar menegaskan, pelayanan kesehatan bukan merupakan pengobatan, tetapi upaya-upaya pencegahan dan promotif sebagai bagian penting dalam melakukan pendampingan ini.
"Melakukan upaya kolaborasi bersama dengan teman-teman di sekolah maupun dinas pendidikan di daerah," ujarnya.
Oleh karena itu, Oscar juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama berupaya meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak dan warga satuan pendidikan lainnya. Dalam hal ini, walaupun masih berada dalam situasi pandemi Covid-19 ini tetap dapat terus mengupayakan hal yang terbaik untuk generasi penerus bangsa.
Anak merupakan aset dari generasi penerus bangsa. Mereka harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya dengan penuh kehati-hatian dan terencana, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga kelak menjadi sumber daya manusia (SDM)unggul dan mampu mengemban amanat peningkatan pembangunan nasional pada masa yang akan datang.
"Seorang anak dalam pertumbuhan dan perkembangannya memerlukan pengasuhan, penjaminan pendidikan, kesehatan, keselamatan, serta perlindungan dari kekerasan yang semua itu dipenuhi baik oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat," ujarnya.
Seperti diketahui ini, pemerintah merevisi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid- 19.
Sumber: BeritaSatu.com