Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan, adanya sanksi hukum yang telah dibuat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Penerapan sanksi diberlakukan agar masyarakat ada efek jera untuk mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Tepat
"Perintah beliau adalah agar setiap daerah membuat peraturan daerah (Perda) tentang protokol kesehatan Covid-19 dengan sanksi. Diantaranya kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha, bukan kurungan," kata Tito di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Tito Karnavian menjelaskan, peraturan akan disesuaikan dengan situasi lokal yang ada. Hal itu untuk mempermudah penegak hukum seperti TNI dan Polri untuk menegur masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.
"Nah jadi harus ada Perda. Inpres itu tidak bisa memuat sanksi hukum. Inpres adalah untuk memerintahkan kepatuhan dan memerintahkan kepada kepala daerah pemerintahan daerah untuk membuat aturannya di daerah masing-masing. Nah ini disesuaikan dengan situasi lokal yang ada," tuturnya.
Baca Juag: Mendagri: Proteksi Diri dengan Masker
Mantan Kapolri itu menantang daerah-daerah agar membagi satu juta masker ke warga. Alasannya, masker adalah alat murah dan cepat dalam melawan penyebaran wabah virus corona atau Covid 19.
"Saya minta kepada kepala daerah yang bisa bagikan di atas satu juta, saya akan hadir. Pertama, disambut Bupati Gowa, saya datang, kemudian kemarin Bupati Indramayu 2,5 juta, saya datang, konsisten. Terus Pak Bupati Rejang Lebong, saya datang. Siapa juga yang lain, saya akan datang. Kita ingin ada gotong royong solidaritas antar warga,” ujar Tito.
Tito mengatakan, kegiatan pembagian masker sebagai tindaklanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dirinya juga sedang menggalakan pelibatan Kader PKK sesuai Inpres karena dipandang efektif dalam membagikan masker dan menyosialisasikan penggunaannya.
Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Perbanyak Pengujian Sampel Covid-19
"Perlu ada langkah soft membagi dulu, sosialisasi, gunakan berbagai jaringan termasuk perintah Presiden. Saya sampaikan agar jaringan PKK membantu, membantu untuk penyebaran dan pembagian dan sosialisasi,” tutur Tito.
Untuk pembagian masker secara door to door, Tito berpesan agar kader PKK menerapkan protokol kesehatan serta melibatkan kader PKK yang memiliki daya tahan tubuh kuat sehingga tak rentan tertular Covid-19.
"Untuk yang usianya di atas 50 tahun, jarang olahraga, penyakit bawaan, jangan suruh mereka bagi door to door, bahaya bagi mereka,” pesannya.
Sumber: BeritaSatu.com