Yogyakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewajibkan seluruh rumah pondokan maupun asrama mahasiswa untuk menerapkan protokol kesehatan terkait kedatangan mahasiswa dari luar daerah.
Baca Juga: Masyarakat Dinilai Belum Taat Protokol Kesehatan
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menegaskan, aturan itu akan sama di semua kabupaten atau kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pasalnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sudah memerintahkan agar aturan setiap wilayah sama.
"Aturan tersebut diantaranya, kewajiban isolasi mandiri selama 14 hari, membawa hasil rapid diagnostic test (RDT) non-reaktif Covid-19, juga harus mengisi aplikasi kedatangan melalui laman kuliahlagi.jogjakota.go.id guna mendapatkan QR Code. Adapun mahasiswa yang masuk DIY harus isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangan dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Heroe di Yogyakarta, Minggu (9/8/2020).
Heroe mengatakan, Pemkot Yogyakarta sudah menyusun buku petunjuk yang berisi protokol kesehatan terkait kedatangan mahasiswa dari luar daerah. "Kami bersama kabupaten lain akan dipanggil oleh Gubernur untuk menyeragamkan protokol mahasiswa dari luar daerah. Supaya nanti memudahkan proses skrining-nya," urainya.
Baca Juga: Menemukan Obat Covid-19 Bukan Hal Mudah
Diketahui, jumlah mahasiswa yang berasal dari luar DIY diperkirakan mencapai 300.000 orang. Separuh dari jumlah tersebut tinggal di pondokan, maupun asrama mahasiswa yang berada di Kota Yogyakarta.
Menurut Heroe, aturan tersebut bersifat wajib, untuk mencegah penularan virus corona, sebab sampai saat ini masih saja terjadi penularan akibat transmisi impor. Terlebih, jika kedatangan mahasiswa tidak terpantau, gelombang penularan terus akan terjadi.
Bagi pondokan yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan tidak melaporkan kedatangan calon mahasiswa kepada pemerintah setempat melalui RT atau RW, maka akan mendapat sanksi hingga pelarangan membuka pondokan.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta Meningkat Signifikan
Aturan tersebut juga harus diikuti dengan kesadaran masyarakat, karena yang dirugikan selama pandemi juga masyarakat. Selain itu, bagi pendatang yang kedapatan positif Covid-19, Pemkot Yogyakarta tidak akan menanggung biaya pengobatannya.
"Kami tidak menyediakan rapid test gratis kepada pendatang, karena itu keterangan bebas Covid-19 harus diselenggarakan mandiri oleh calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan kos kembali ke Yogyakarta," tandas Heroe.
Sumber: BeritaSatu.com