Jakarta, Beritasatu.com - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan Perikanan menggandeng Korpolairud Baharkam Polri dalam mengungkap sindikat pemasok ikan patin filet ilegal seberat 55 ton di Jakarta Utara pada Senin (10/8/2020).
Kepala BKIPM, Rina mengatakan pihaknya telah menelusuri sindikat pelaku sejak 26 Juli lalu dari Pelabuhan Pangkal Balam, Tanjung Pinang Kepulauan Bangka Belitung.
"Fllet ikan patin beku atau dori ini dibawa KM Slavia dan KM Sawita bergerak dari arah Sumatera menuju ke arah Jakarta. Kemudian kita amankan empat truk kontainer pada 7 dan 8 Agustus lalu," ujar Rina di lokasi Cold Storage Pangkalan PSDKP Muara Baru Jakarta.
Ia menyebutkan dari empat kontainer tersebut pihaknya mengamankan 54,978 ton ikan patin filet senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar.
"Ikan ini dikemas dalam dus kecil, satu dus isinya sekitar 10 kilogram. Di pasaran produk sejenis dihargai Rp 45.000 per kilogram nya. Kita duga sementara ini bukan dari Indonesia karena yang dari Indonesia memiliki ciri khas garis merah pada badan ikan patinnya" ungkap Rina.
Rina menjelaskan modus penyelundupan yang dilakukan komplotan sindikat pelaku menyebutkan isi dari kontainer tersebut berupa cumi-cumi, namun setelah diperiksa ternyata ikan patin filet.
"Tidak ada surat keterangan sertifikat kesehatan yang seharusnya berasal dari tempat dia mendapatkan ikan tersebut. Ia juga tidak memiliki surat dari petugas karantina ikan. Modus seperti ini pernah dilakukan beberapa kali di tahun-tahun sebelumnya," kata Rina.
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Lotharia Latief mengatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan awal terhadap sindikat pemasok impor ikan ilegal.
"Ini akan kita kembangkan. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan penyidikan awal. Jaringan (sindikat) ini merupakan kelompok teroganisasi, modusnya sistematis. Jumlah yang diselundupkan juga cukup besar sampai 55 ton. Ada empat orang supir truk kontainer yang sudah kita periksa," kata Lotharia Latief.
Apabila terbukti bersalah para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 16 Junto Pasal 88 atau Pasal 7 ayat 2 junto Pasal 100 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diperbaharui dalam UU RI Nomor 45 Tahun 2009.
Sumber: BeritaSatu.com