Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan memeriksa puluhan kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pemeriksaan ini dilakukan KPK terkait adanya dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, yang menyebabkan seluruh kepala SMP Negeri di kabupaten tersebut mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut. Lantaran masih dalam tahap penyelidikan, Ali belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai dugaan tersebut.
“Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).
Berdasar informasi, pemeriksaan terhadap 63 Kepala Sekolah itu dilakukan tim KPK di sebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Diketahui, 64 kepala SMP di Indragiri Hulu kompak mengundurkan diri pada 14 Juli 2020 lalu. Para kepala SMP ini mengaku tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) lantaran diperas oknum dari Kejari Indragiri Hulu yang bekerja sama dengan LSM.
Oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar agar pengelolaan dana BOS tidak diganggu.
Sumber: BeritaSatu.com