Serang, Beritasatu.com - Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 144 kilogram (kg) narkotika jenis ganja melalui truk pengangkut barang di rest area tol Merak-Jakarta, Kota Serang.
Dua minggu sebelumnya Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 159 kilogram ganja di tol Merak-Tangerang.
Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnamo Condro menjelaskan, sebanyak 144 kilogram ganja tersebut diselundupkan di dalam truk sembako gula refinasi yang akan dikirim ke gudang di Cikupa, Tangerang.
Barang tersebut dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan akan diedarkan di daerah Jakarta dan Banten.
“Pada saat pandemi Covid-19 seperti ini, kita tentu memberikan pelayanan bagi pengiriman Sembako sehingga cepat dianter ke masyarakat. Namun, sistuasi seperti ini disalahgunakan oleh para pelaku untuk menyisipkan narkoba tersebut di dalam truk,” kata Susatyo saat ekpose pengungkapan kasus di Mapolda Banten, Rabu (19/8/2020).
Susatyo mengatakan, petugas kepolisian berhasil menangkap lima orang tersangka di tempat yang berbeda yakni tersangka MT (40) dan LA (29) diamankan di tol Merak-Jakarta. Dua warga Lampung itu berperan sebagai pengirim barang.
Selanjutnya, tersangka FA (22) dan RP (20) ditangkap di gudang Cikupa Tangerang. Keduanya berperan sebagai penjemput barang dan satu orang lagi RF (25) sebagai penyimpan barang ditangkap di Jalan Pramuka Sari, Jakarta Pusat.
“Masing-masing tersangka mendapat imbalan sebesar Rp10 juta sampai Rp5 juta. Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman mati,” tegasnya.
Dari dua pengungkapan kasus ini, Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 303 kilogram ganja. Meski sama-sama pengiriman dari Aceh keduanya berasal dari jaringan yang berbeda. Kini ratusan kilogram ganja tersebut sudah dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
“Dari pengungkapan yang kedua berhasil menyelamatkan 30 ribu jiwa dengan total nilai Rp2 miliar lebih,” katanya. [149]
Sumber: BeritaSatu.com