Pungli Marak di Pemakaman Khusus Covid-19 di Simalingkar B
Medan, Beritasatu.com - Praktik pungutan liar (Pungli) dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab terhadap keluarga korban meninggal dunia saat melakukan ziarah di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 di Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara (Sumut).
Camat Medan Tuntungan, Taufan Ginting menyebutkan, pengutipan uang parkir kendaraan dan kewajiban menggunakan alat pelindung diri (APD) bagi peziarah tersebut, dilakukan oleh pemuda setempat yang memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Kita sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan atas kebenaran informasi dugaan pungutan liar di sekitar lokasi pemakaman khusus korban Covid-19 di Simalingkar B. Laporan itu ternyata memang benar. Ini tidak bisa dibiarkan," ujar Taufan Ginting di Medan, Senin (24/8/2020).
Berdasarkan laporan dari masyarakat, keluarga dari korban yang dikebumikan di pemakaman khusus Covid-19 tersebut, diwajibkan untuk membeli APD jika berziarah dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 60.000/orangnya. Peziarah dipaksa untuk melakukan pembelian.
Selain itu, bagi warga yang datang dengan mengendarai mobil pribadi akan dikenakan tarif parkir kendaraan dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Penerapan tarif parkir oleh sekelompok orang itu tanpa ada surat resmi dari badan perparkiran dan tidak masuk ke dalam khas pemerintahan.
Menyikapi kejadian pungutan liar tersebut, Taufan Ginting mengaku sudah menyurati aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan sekelompok orang yang melakukan pungutan liar tersebut. Pasalnya, tindakan itu sudah meresahkan masyarakat peziarah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi menegaskan, tidak ada kewajiban bagi peziarah menggunakan APD saat melakukan ziarah ke makam anggota keluarganya yang meninggal akibat Covid-19. Pasalnya, lokasi pemakaman itu bukan klaster maupun sarang virus corona.
"Sebelum dilakukan pemakaman, jenazah Covid-19 sudah dilakukan pemulasaran di dalam peti mati yang dibungkus plastik khusus. Kewajiban menggunakan APD itu hanya akal - akalan dan tidak bisa dibenarkan. Aturan seperti itu tidak ada," katanya.
Menurutnya, pemerintah melalui petugas kesehatan hanya menganjurkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Termasuk bagi masyarakat yang melakukan ziarah, supaya tetap menggunakan masker, mengambil jarak, membawa hand sanitizer dan tidak melakukan kerumunan.
“Tidak boleh ada bentuk pungutan bagi masyarakat yang berziarah. Parkir kendaraan juga gratis. Tidak ada kewajiban menggunakan APD. Yang ada hanya kewajiban menggunakan masker dalam menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan lahan seluas 5 hektar untuk lokasi pemakaman Covid-19 di Desa Hinai, Kabupaten Langkat. Pekuburan ini disiapkan sebagai pengganti lahan pemakaman seluas 1 hektar di kawasan Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, yang tidak lama lagi bakal penuh.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, lahan pemakaman Covid-19 ini disiapkan pemerintah mengantisipasi lonjakan kematian. "Lahan disiapkan untuk mempermudah pemakaman. Apalagi, masih banyak warga yang menolak pemakaman korban Covid-19 di sekitar lingkungannya," ujar Alwi Mujahit.
Alwi mengatakan, pemerintah masih membangun sarana dan prasarana menuju dan di lokasi pemakaman khusus Covid-19 di Desa Hinai, Kabupaten Langkat itu. "Setelah lokasi pemakaman di Simalingkar penuh, untuk pasien positif maupun suspek yang meninggal dunia terkait Covid-19, akan dikebumikan di Hinai," jelasnya.
Camat Medan Tuntungan, Taufan Ginting mengatakan, lebih dari 320 orang yang sudah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) terkait Covid-19. Berdasarkan jumlah dari 320 orang itu, sebanyak 208 jenazah yang dikuburkan itu adalah warga Medan. Selebihnya, warga di luar Kota Medan.
"Orang yang dimakamkan di kawasan itu, sebelumnya dinyatakan pasien positif dan suspek saat menjalani perawatan dan sebelum meninggal dunia," jelasnya.
Taufan menyebutkan, kapasitas pemakaman di Simalingkar tidak bisa menampung sampai 1.000 jenazah. Lahan itu hanya dapat menampung sekitar 700-an jenazah. "Hampir separuh dari lahan yang disediakan sudah digunakan untuk memakamkan jenazah korban virus corona. Ini bakal penuh mengingat penyebaran virus corona semakin meluas," sebutnya.
Taufan menyampaikan, biaya pemakaman jenazah terkait Covid-19 sebesar Rp 5 juta untuk di Simalingkar. Uang itu dibagi kepada 6 petugas pemakaman di sana. "Biaya pemakaman itu ditanggung oleh pemerintah kabupaten maupun kota. Petugas tidak membebani keluarga dari jenazah yang dikebumikan," ujarnya.
Untuk pasien meninggal dunia dari kabupaten dan kota di luar Medan, biaya pemakaman langsung ditransfer oleh gugus tugas di daerah langsung ke bagian keuangan di kecamatan. "Jadi kalau jenazah yang berasal dari Medan, untuk biaya penguburan 208 jenazah dan dikali Rp 5 juta, maka nilai total yang dikeluarkan khusus untuk pemakaman sedikitnya Rp 1,04 miliar," sebutnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini