Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Pengadilan Negeri Serang Diminta Ditutup
Serang, Beritasatu.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Serang meminta Kantor Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk ditutup sementara. Hal itu dilakukan karena ada dua pegawai PN Serang yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil swab test.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, permintaan penutupan sementara PN Serang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayahnya yang kembali mulai meningkat.
Hari Pamungkas selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Serang itu mengatakan jika pelayanan di Kantor PN Serang tetap dibuka khawatir menjadi klaster baru penyebaran virus yang berasal dari negeri tirai bambu.
“Kami sampaikan ke PN supaya tidak melakukan pelayanan khawatir jadi klaster baru. Ya, kami menyarankan untuk tidak melayani masyarakat,” kata Hari, Kamis (27/8/2020).
Sementara itu, Humas PN Serang Guse Prayudi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan arahan dari Satgas Covid-19 Kota Serang itu, mengingat pada tanggal 1 September mendatang seluruh pegawai PN Serang akan menjalani swab test kembali dalam rangka tracing penyebaran di lingkungan PN Serang.
“Untuk pelayanan kantor hanya melayani yang urgen saja,” katanya.
Namun hingga saat ini, kata Guse, kantor PN Serang masih melakukan pelayanan persidangan bagi kasus pidana yang masa tahanannya tidak bisa diperpanjang dan pelayanan administrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menggunakan protokol pencegahan Covid-19.
“Persidangan hanya yang urgen saja. Selainnya ditunda 14 hari sesuai protokol kesehatan dan arahan pimpinan,”katanya.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 11 Agustus 2020 lalu, sebanyak 120 pegawai di lingkungan PN Serang melakukan swab test. Hasilnya baru keluar pada tanggal 22 Agustus 2020 yang lalu, di mana sebanyak dua orang yang dinyatakan positif Covid-19, sedangkan sisanya negatif.
Kedua pegawai yang positif terpapar Covid-19 itu yakni seorang panitera pengganti dan salah satu tenaga honorer. Kedua pegawai PN Serang tersebut memang tidak memiliki gejala apa-apa. Keduanya terlihat sehat.
“Keduanya masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG). Namun, ketika mendapat hasil laboratorium positif Covid-19, keduanya sempat kaget,” ujar Ketua PN Serang Barita Sinaga.
Karena itu, untuk mensterilkan PN Serang, pihaknya meminta Satgas Covid-19 untuk melakukan bab test kedua kepada seluruh pegawai. Sebab, salah satu pasien masih berkantor pada 19 Agustus 2020 lalu.
“Salah satu dari yang positif masih masuk kantor sampai tanggal 19 Agustus 2020 dan laporan resmi hasil swab test masuk ke kita baru tanggal 22 Agustus 2020,” katanya.
Mengenai pelayanan sidang, Wakil Ketua PN Serang Gutiarso menyatakan bahwa persidangan akan tetap digelar khusus bagi terdakwa yang akan habis masa penahanannya.
“Tetap dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini