Jakarta, Beritasatu.com - Untuk membantu meringankan beban siswa, guru, mahasiswa, dan dosen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyalurkan kuota internet gratis selama empat bulan dengan total anggaran senilai Rp 7,2 triliun. Perinciannya, siswa mendapatkan 35 GB/bulan, guru mendapatkan 42 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB/bulan
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan, pemberian kuota internet ini memang membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, ia meminta pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mulai dari mekanisme penyaluran hingga siapa yang melakukan verifikasi data.
“Jika tidak demikian, tentu ini pemborosan uang negara dan potensial terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan akibat tidak tepat sasaran atau sengaja dikorupsi. Jadi harus clear semua,” ujarnya kepada Suara Pembaruan, Jumat (28/8/2020).
Menurut Ubaid, sebelum kuota internet ini disalurkan, pihak sekolah harus mempublikasikan siapa penerima subsidi tersebut agar semua pihak bisa mengawasi. Selain itu, semua pihak bisa membantu sekolah dan pemerintah dalam verifikasi data. Dengan begitu, jika ada nama yang tidak berhak, maka masyarakat dapat membantu untuk memvalidasi data.
“Ini tujuannya supaya data kredibel dan tepat sasaran karena banyak bantuan sosial tidak tepat sasaran. Dengan membeberkan datanya, masyarakat bisa langsung pantau dan validasi,” ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com