Jakarta, Beritasatu.com - Berdasarkan penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri, satuan pendidikan di zona hijau dan kuning dapat kembali membuka sekolah. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zanariah mengatakan, dalam mengimplementasikan SKB 4 Menteri, Kemdagri mendorong kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewenangannya dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi ini.
Selain itu, Kemdagri juga mendorong kepala daerah untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran aman ini melalui dukungan APBD serta dapat bersinergi untuk mendukung Kementerian Agama (Kemag). Sebab dengan adanya UU 23 Tahun 2014, urusan pendidikan agama menjadi kewenangan pusat.
“Jadi Kemdagri mendorong para kepala daerah untuk dapat bersinergi dan mendukung Kemag,” ujarnya dalam telekonferensi terkait Evaluasi Implementasi Penyesuaian SKB 4 Menteri, Jumat (28/8/2020).
Selanjutnya, Zanariah menyebutkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kepala daerah dalam implementasi SKB 4 Menteri ini.
Pertama, harus memastikan satuan pendidikan untuk mengisi daftar periksa kesiapan sekolah dalam laman Dapodik.
Kedua, tidak memperbolehkan satuan pendidikan yang belum memenuhi daftar periksa membuka sekolah.
Ketiga, satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa tetapi kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap, maka tidak boleh dipaksakan untuk membuka sekolah.
Keempat, wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 atau risiko daerah berubah menjadi zona oranye atau merah.
“Jadi kita tidak akan memaksa, karena pergerakan Covid-19 ini kita tidak bisa deteksi. Kalau ada zona kuning berubah jadi merah, maka satuan pendidikan menutup kegiatan tatap muka,” ujarnya.
Kelima, kebijakan daerah untuk pembukaan sekolah wajib menggunakan pedoman SKB 4 Menteri sesuai dengan amanah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang tertuang pada Pasal 17 Ayat 2. Pemda dalam menetapkan kebijakan daerah wajib berpedoman pada format standar dan prosedur serta kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Jadi Kemdikbud bisa membatalkan kalau pemda dalam menetapkan kebijakan tidak berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com