Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR dan pemerintah sudah menyelesaikan pembahasan draf rancangan undang-undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK), dan sepakat untuk membawa draf tersebut untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 1 September mendatang.
Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi III DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan perwakilan Menteri Keuangan. Dalam rapat yang digelar Senin (31/8/2020), dan dipimpin Ketua Komisi III Herman Herry, agendanya adalah laporan Panitia Kerja (Panja), penyampaian pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah, dan pengambilan keputusan.
Maka sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU MK, Adies Kadir, menjelaskan pihaknya melaksanakan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) sejak 25 Agustus lalu.
Menurutnya, terjadi pembahasan dan penyempurnaan substansi, yang antara lain soal kedudukan, susunan, dan kewenangan MK; pengangkatan dan pemberhentian hakim MK, serta penambahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK; perubahan usia minimal dan syarat calon hakim MK; penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK; pengaturan ketentuan peralihan agar jaminan keputusan hukum yang adil terhadap hakim konstitusi.
Substansi itu masuk dalam 101 DIM tetap, DIM bersifat redaksional 8, DIM substansi 10, dan DIM bersifat substansi baru 2.
"Substansi baru di pasal 10 a berkenaan dengan perluasan kewenangan MK dalam hal constitutional complaint," kata Adies Kadir sambil menambahkan yang kedua, pengaturan soal pengaduan konstitusional.
Setelah laporan itu, Herman Herry lalu meminta agar fraksi-fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi. Awalnya diminta dibacakan, lalu semua peserta sepakat agar pandangan disampaikan secara tertulis karena tak ada yang menolak.
"Kami mohonkan pada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan kepada tingkat II yaitu pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR tanggal 1 September 2020?" tanya Herman Herry.
"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti Herman Herry dengan mengetuk palu sidang.
Setelah naskah draf RUU ditandatangani, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan syukur dan terima kasihnya kepada DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU itu bersama dengan pPemerintah.
"Kami mengharapkan RUU itu dapat disetujui bersama dan dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Yasonna.
Sumber: BeritaSatu.com