Jakarta, Beritasatu.com - Hingga 31 Agustus 2020, Kementerian Perhubungan (Kemhub) membukukan realisasi anggaran sekitar 45,27 persen dari total anggaran mereka sepanjang 2020 sejumlah Rp 36,1 triliun.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam Surat Menteri Keuangan No.S-704/MK.02/2019 tanggal 26 September 2020, total anggaran Kemenhub tahun 2020 sebesar Rp 43,11 triliun. Untuk saldo awal Rp 611,1 miliar dan untuk luncuran dana SBSN serta PHLN sebesar Rp 2,82 triliun. Selanjutnya, setelah dilakukan penghematan sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 sebesar Rp 10,43 triliun, maka pagu akhir tahun 2020 senilai Rp 36,1 triliun.
"Realisasi anggaran Kemhub per 31 Agustus 2020 mencapai angka 45,27 persen atau senilai Rp 16,34 triliun," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Budi Karya menambahkan, Kemhub menargetkan penyerapan anggaran sampai akhir 2020 sebesar 93 persen. Akan tetapi dalam pelaksanaan tahun 2020 ini, terdapat sejumlah kendala, terutama akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut menyebabkan penyerapan anggaran mengalami hambatan pada beberapa kegiatan, antara lain kegiatan pendidikan, penelitian, dan pembangunan terutama dengan adanya kebijakan physical distancing.
"Tidak hanya itu, penerimaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan badan layanan umum (BLU) juga belum mencapai target sehingga penyerapan tidak dapat direalisasikan," lanjut Budi Karya.
Budi Karya mengutarakan, ada beberapa faktor lain yang menghambat penyerapan anggaran, seperti sebagian lahan yang masih dalam proses pembebasan, kegiatan fisik yang masih dalam proses perizinan, serta pembayaran termin yang tidak sesuai jadwal.
Untuk itu, pihaknya menyiapkan langkah percepatan penyerapan anggaran, seperti melaksanakan realokasi anggaran yang belum terserap, mengubah sumber pendanaan (dari rupiah murni menjadi SBSN) terhadap kegiatan yang terkena penghematan, melakukan lelang tidak mengikat, melakukan pengawasan rencana penarikan dana sesuai jadwal, berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap permasalahan lahan, serta optimalisasi sisa kegiatan untuk pembangunan infrastruktur.
Sumber: BeritaSatu.com