Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menerima permohonan koordinasi dan supervisi penanganan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Padahal, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono sebelumnya mengklaim telah melakukan koordinas dan supervisi dengan KPK terkait penanganan kasus tersebut.
"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/8/2020).
Nawawi mengaku telah meminta keterangan dari Deputi Penindakan KPK Brigjen Karyoto untuk memastikan adanya koordinasi dan supervisi terkait penanganan perkara jaksa Pinangki. Namun, hingga kini tidak ada permohonan yang datang dari Korps Adhyaksa untuk membantu perkara tersebut.
Sejauh ini, kata Nawawi, KPK baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki dari Kejagung.
"Belum ada (permohonan koordinasi dan supervisi), yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," kata Nawawi.
Diketahui, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan suap terkait skandal Djoko Tjandra yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diduga menerima suap sebesar US$ 500.000 atau setara sekitar Rp 7,4 miliar untuk memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Belakangan, Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Dalam proses penyidikan terungkap Djoko diduga tak hanya menyuap terkait permohonan PK, tapi juga terkait permintaan fatwa ke MA agar tidak dieksekusi oleh Kejagung.
Sebelumnya, ICW mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus jaksa Pinangki. Hal ini lantaran ICW menyebut terdapat sejumlah indikasi yang menunjukkan ketidakseriusan Kejagung dalam mengusut kasus itu.
Belakangan permintaan serupa disampaikan Komisi Kejaksaan (Komjak). Lembaga independen untuk mengawasi dan menilai kinerja dan etik perilaku para jaksa itu mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.
Menanggapi hal tersebut, Kejagung memastikan tidak akan menyerahkan penanganan perkara dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain menyebut berwenang menangani kasus tersebut, Korps Adhyaksa mengklaim melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK.
"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tetapi mari kita kembali ke aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, Kamis (27/8/2020).
Sumber: BeritaSatu.com