Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Pasal 42 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) 3/2017. Pasal 42 ayat (1) huruf q menyatakan, "Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas: naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Padangan Calon".
MPR meminta aturan itu diubah menjadi visi misi dan program pasangan calon yang ditandatangani pasangan calon merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari visi misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila atau mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah atau sebagai arah lagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah yang merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan rencana pembangunan jangka panjang di segala bidang kehidupan yang dijelaskan pada riset dan inovasi nasional.
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengatakan, Badan Kajian MPR dan pimpinan MPR menilai Pasal 42 ayat (1) huruf q yang saat ini berlaku kurang berkesesuaian dengan norma hukum di atasnya. Salah satunya norma hukum yang menyatakan kepala daerah bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam pemerintahan yang dipimpinnya.
"Bahkan saat disumpah menjadi kepala daerah, mereka berkomitmen untuk menjaga dan mengamalkan Pancasila. Untuk itu, mestinya mulai dari hulu, artinya konsep visi misi dan program yang pada saat jika terpilih akan menjadi rencana pembangunan jangka menengah daerah," kata Basarah. dalam diskusi "Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pemilu dan Pilkada", di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Menurut Basarah, perubahan norma dalam Pasal 42 huruf q PKPU 3/2017 tak hanya berlaku bagi calon kepala daerah. Perubahan norma untuk mencantumkan Pancasila sebagai pedoman visi misi ini juga berlaku bagi norma mengenai visi misi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Hal yang sama juga berlaku pada visi misi calon presiden. Dalam ketentuan regulasi yang ada belum memberikan ketentuan yang jelas terhadap posisi Pancasila di dalam penyusunan visi misi calon presiden dan wakil presiden," katanya.
Basarah mengatakan, perubahan PKPU tersebut merupakan rekomendasi Badan Kajian MPR. Dikatakan, pihaknya dalam pekan ini akan mengundang empat lembaga yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), KPU, Bawaslu dan DKPP untuk menyampaikan rekomendasi tersebut.
"Inilah rekomendasi yang secara norma kelembagaan akan kami sampaikan kepada empat lembaga penyelenggara dan pelaksana atau penanggung jawab pemilu dan pilkada," katanya.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, penyampaian visi misi pasangan calon sudah diatur dalam UU. Untuk itu, pihaknya akan mempelajari rekomendasi MPR untuk mencantumkan Pancasila sebagai pedoman.
"Nanti kita akan cek bagaimana UU mengatur dan bagaimana diimplementasikan melalui Peraturan KPU," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com