Medan, Beritasatu.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) senilai Rp Rp 44,973 miliar dalam tahun anggaran 2018.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tiga orang tersangka itu adalah Rektor UINSU S, pejabat pembuat komitmen (PPK) UINSU SS serta Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS .
"Penanganan kasus dan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk menghadirkan ahli," ujar Tatan Dirsan, Selasa malam (1/9/2020).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sekitar Rp 10,350 miliar.
Tatan menjelaskan, kasus ini muncul setelah Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pembangunan gedung kuliah di UINSU pada Juli 2017 lalu. Proposal itu diajukan Rektor UINSU. Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49,999 miliar, dan kemudian disetujui Kementerian Agara sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan biaya anggaran pembangunan sebesar Rp 44,973 miliar. Namun sampai saat ini prmbangunan gedung itu belum juga selesai, dan tidak dapat digunakan sebagaimaja mestinya.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu. "Selain itu, dokumen pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli Institut Teknologi Sepuluh November (ITS Surabaya) dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut," sebutnya
Sumber: BeritaSatu.com