Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan penindakan kasus korupsi yang dilakukan penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Polri menurun selama 2019. Penindakan korupsi yang dilakukan penegak hukum pada 2019 merosot hingga 50% jika dibandingkan 2018.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Tama S Langkun dalam virtual class bertajuk “Suap Diberantas, Hoaks Digusur” yang digelar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS), Rabu (2/9/2020). “Pada 2019 jumlah penanganan perkara korupsi menurun drastis,” kata Tama.
Secara rinci, dia menjelaskan, pada 2017 aparat penegak hukum mengungkap 576 kasus korupsi. Jumlah tersebut kemudian menurun menjadi 454 kasus pada 2018. Pada 2019, jumlah kasus korupsi yang terungkap turun hampir 50%, menjadi 271 kasus. Penurunan kasus korupsi yang ditangani seiring dengan menurunnya jumlah tersangka kasus korupsi.
Sepanjang 2015 hingga 2018 penindakan kasus korupsi rata-rata menghasilkan 1.000 tersangka pertahun. Namun pada 2019, hanya 580 tersangka kasus korupsi yang dijerat aparat penegak hukum.
“Jadi hanya setengahnya dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Tama.
Dia menambahkan dari 271 kasus korupsi yang ditangani KPK, Kejagung dan Polri, sepanjang 2019 jumlah kerugian negaranya mencapai Rp8,04 triliun. Berdasarkan data ICW, KPK tercatat menangani 62 kasus dengan 155 tersangka, Kejaksaan menangani 109 kasus dengan 216 tersangka, dan Polri menangani 100 kasus dengan 209 tersangka.
“(Penyebab penindakan kasus korupsi menurun) entah karena memang pergantian pimpinan KPK atau kepolisian dan kejaksaan orientasinya bukan pada hal-hal yang berhubungan dengan perkara korupsi. Mungkin lebih ke soal perkara-perkara pidana, seperti UU ITE, dan sebagainya,” kata Tama.
Sumber: BeritaSatu.com