Jakarta, Beritasatu.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkotika golongan III melalui suntik suboxone.
Selain menyita sejumlah barang bukti, pihak BNN Jawa Barat (Jabar) juga mengamankan 13 orang. Mereka diduga anggota kelompok spesialis jaringan pengedar narkoba di Bandung, Jawa Barat.
"Komplotan bandar barang haram tersebut masih terus kami kembangkan," ujar Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif kepada Beritasatu.com, Sabtu (5/9/2020).
Sufyan Syarif mengatakan, diungkapnya jaringan ini berawal dari penangkapan tersangka IR dan RD di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Jumat, 28 Agustus 2020. Kedua tersangka ini sudah lama jadi target BNN Jabar atas sepak terjang di dunia bisnis barang terlarang.
Kedua tersangka IR dan RD diringkus tim gabungan pemberantasan BNN Jabar dipimpin Kabid Pemberantasan Kombes Pol Adri Irniadi. Selain menangkap tersangka, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa 20 bungkus plastik bening berisi narkotika golongan III jenis suboxone dari tersangka IR.
"Dari tangan tersangka RD kami menyita 15 plastik berisi suboxone, satu butir suboxone 8 mg, dan satu butir suboxone 2 mg," kata Sufyan.
Dari hasil pemeriksaan atas kedua tersangka itu, tim gabungan BNN Jabart melakukan pengembangan. Hasilnya, tim mengamankan satu orang pengendali narkotika jenis suboxone berinisial DW. Seperti diketahui suboxone sama bahayanya dengan sabu dan narkoba jenis lainnya.
Dari tangan tersangka DW, tim BNN itu menemukan barang bukti berupa suntikan ukuran 1 cc, suntikan bekas sebanyak 68 buah, tiga unit air softgun, dan uang Rp 3,9 juta diduga hasil penjualan suboxone.
Menurut Brigjen Sufyan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan sebanyak 13 orang. Dari 13 orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses penyidikan. Sedangkan sembilan orang lainnya dilakukan proses rehabilitasi.
Empat orang yang dijadikan tersangka dijerat Pasal 112 dan 124 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak BNN Jawa Barat akan mengembangka kasus ini sampai ke pemasoknya.
Sumber: BeritaSatu.com