Jakarta, Beritasatu.com - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara, yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Desember 2018 masih mangkrak. Salah satu usul untuk mempercepat tuntasnya proyek tersebut dengan melakukan penyederhanaan. Skema penyederhanaan itu adalah ITF Sunter cukup membakar sampah dan tidak harus diubah menjadi listrik.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengungkapkan salah satu masalah krusial dari proyek itu adalah terkait dengan persoalan teknis yang kompleks. Persoalan teknis ini juga diduga menjadi penyebab mangkraknya proyek ITF ini.
"Untuk mempercepat penanganan sampah, kita merekomendasikan agar skema proyek ITF disederhanakan menjadi proyek ITF yang dibuat hanya untuk membakar sampah, tidak harus menjadi listrik," ujar Justin saat dihubungi, Senin (7/9).
Pasalnya, kata Justin, mengubah pembakaran sampah menjadi listrik akan menambah kompleksitas teknis yang membuat pelaksanaan proyek semakin lama. Padahal, masalah sampah sudah menjadi persoalan yang sangat mendesak dan kritis. "Jadi, Pemprov DKI bisa fokus untuk membakar sampah secara bersih, tidak terlalu banyak mengeluarkan polutan," imbuh dia.
Di satu sisi, kata dia, proyek ini akan membakar sampah lalu mengubah panas hasil pembakaran menjadi listrik. Namun, di sisi lain, menurut penelitian Dinas Lingkungan Hidup DKI tentang karakteristik sampah di DKI Jakarta, sebanyak 50-60 persen merupakan sampah basah.
"Selain itu, pemilahan sampah praktis belum berjalan. Dengan banyak sampah basah di Jakarta dan pemilahan sampah yang belum berjalan baik akan menyebabkan tantangan tersendiri pada saat pembakaran sampah," ungkap dia.
Baca : Tuntaskan ITF Sunter, Aktivitas Usaha Bisa Berkembang
Justin memprediksikan, proyek ITF bakal membutuhkan bahan bakar gas yang cukup banyak untuk membakar sampah Jakarta. Dengan demikian, jika diubah menjadi listrik, efisiensi termal-nya sangat rendah.
"Saat ini, kita butuh solusi penanganan sampah di Jakarta yang bisa selesai dalam waktu 1 sampai 2 tahun. Karena itu, perlu langkah cepat untuk menghadirkan solusi, makanya kita dorong skema ITF disederhanakan," tandas Justin.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengganti PT Jakpro selaku pelaksana proyek ITF tersebut. Pasalnya, PT Jakpro dinilai gagal menyelenggarakan proyek tersebut sehingga tidak satupun ITF dibangun. Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Ida selaku Ketua Komisi D DPRD dalam Rapat Pimpinan Gabungan dan Rapat Banggar pada 1 September 2020 lalu.
"Kami merekomendasikan agar Gubernur mencabut Pergub Nomor 33 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 65 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan fasilitas pengelolaan sampah di dalam kota karena PT Jakarta Propertindo sebagai pelaksana proyek gagal dalam melaksanakan Pergub tersebut," ujar Ida, Kamis (3/9).
Padahal, kata Ida, ITF sebagai solusi seharusnya mengatasi situasi darurat sampah di DKI Jakarta menjadi prioritas gubernur Anies dalam RPJMD 2017-2020. Hingga saat ini, pembangunan ITF di empat wilayah, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan masih sebatas wacana dan tak satupun yang telah dibangun.
Sumber: BeritaSatu.com