Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara MJB & Partners, Muslim Jaya Butar Butar mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM.
Pengajuan itu dilakukan atas sikap dan tindakan Dirjen Peraturan Perundang-undangan yang dinilai sewenang-wenang, menyalahgunakan hak, serta diduga “bermain politik” dalam kasus Dekopin.
"Kami mengajukan gugatan terhadap Dirjen Peraturan Perundang-undangan dengan berbagai alasan," kata Muslim dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).
Menurut mantan pengacara Jokowi Maruf-Amin dalam Pilpres 2019 ini, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM dalam membuat pendapat hukum Nomor: PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 terkait permasalahan Dekopin telah bertindak tidak netral.
"Seharusnya pendapat hukum bersifat normatif, namun pendapat hukum yang dibuat Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah berimplikasi kepada Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid," katanya.
Dia menilai Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah membuat justifikasi dengan menyimpulkan sendiri bahwa pemilihan ketua umum yang tepat sesuai keputusan Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengesahan AD Dekopin adalah Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024.
Tindakan tersebut patut diduga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam peraturan tersebut jelas berbunyi bahwa Badan/pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenangnya meliputi larangan melampaui wewenang, campur adukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang.
Muslim juga melihat adanya tindakan di luar cakupan bidang atau materinya dengan tanpa dasar kewenangan.
Alasan lainnya karena Dirjen Peraturan Perundang-undangan telah merugikan Dekopin di bawah kepemimpinan Nurdin Halid karena pendapat hukumnya dijadikan rujukan atau sandaran oleh Sri Untari Bisowarno untuk menyatakan dirinya adalah ketua umum. Termasuk adanya pihak ketiga yang telah “memaksa” atau meminta Menteri Koperasi & UKM untuk mengakui Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin dengan alasan adanya pendapat hukum Dirjen Peraturan Perundang-undangan.
Padahal pendapat hukum Dirjen bersifat justifikasi dan tidak dapat dijadikan sandaran dalam bentuk apapun, namun Sri Untari Bisowarno dan pihak lainnya telah melakukan “politisasi” atas pendapat tersebut yang merugikan Dekopin di bawah kepemimpinan Nurdin Halid.
"Munas Dekopin tanggal 13 November 2019 di Makasar telah memilih dan terpilih secara aklamasi Bapak Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024. Dia dipilih oleh peserta munas Dekopin sebanyak 453 orang dari 471 peserta Munas dan dikukuhkan Pimpinan Munas Dekopin," tegasnya.
Sumber: BeritaSatu.com