Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya Danny Kustanto, Rabu (9/9/2020). Danny bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JS (Jarot Subana)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Selain Danny, KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Salah satunya mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani yang bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II dan Direktur Operasional PT Waskita Karya. Saksi lainnya yang diperiksa hari ini, yakni Wakanwil Waskita Jakarta Endar Triyono, Kabag Hukum Waskita Sudarmoyo; Kepala Produksi Benoa 2 Anugrianto; Staf Umum Div. Sipil Rachmad Sukoko; Staf Keuangan JORR W1 dan Cijago Mira Hilmia Kusumawati; serta Kanwil Riau dan Wakadiv Mokh. Sadali.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JS," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang terjadi di PT Waskita Karya (Persero). kelima tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Saat kasus korupsi ini terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Kasus ini bermula pada 2009. Saat itu, Desi yang menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana dan lingkup pekerjaannya. Selanjutnya, kelima tersangka melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut. Kemudian pada tahun 2011, Desi mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Fathor Rachman juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II menggantikan Desi. Atas permintaan dan sepengetahuan dari kelima tersangka, kegiatan pengambilan dana milik PT. Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut, dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.
Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT. Waskita Karya (Persero).
Pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut di antaranya untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sekitar Rp 202 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com